ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan SKB PPh Atas Warisan Tak Kunjung Dijawab KPP, Harus Gimana?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 14:00 WIB
Permohonan SKB PPh Atas Warisan Tak Kunjung Dijawab KPP, Harus Gimana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan sebagai objek PPh. Pembebasan PPh ini juga berlaku terhadap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.

Namun, pengecualian dari PPh tersebut baru bisa terjadi apabila wajib pajak mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari KPP terdaftar.

"Permohonan untuk memperoleh SKB PPh ... diajukan tertulis oleh orang pribadi atau badan [atau ahli waris] yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke KPP tempatnya terdaftar atau bertempat tinggal," bunyi Pasal 4 Perdirjen Pajak PER-30/PJ/2009, dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Setelah permohonan SKB diajukan, KPP akan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak surat permohonan disampaikan secara lengkap. Namun, apabila dalam 3 hari KPP tidak kunjung memberikan keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan.

"Kepala KPP harus menerbitkan SKB PPh paling lama 2 hari kerja terhitung berakhirnya jangka waktu [3 hari yang sebelumnya]," bungi PER-30/PJ/2009.

Tapi perlu dicatat, ada perubahan ketentuan jangka waktu penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan, SKB PPhTB Bisa Diajukan di Kantor Pajak Manapun

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-178/PJ/2020, jangka waktu penyampaian keputusan atas SKB PPh diperpanjang menjadi 15 hari.

"Terhadap pelayanan administrasi perpajakan berdasarkan PMK, Perdirjen, dan/atau Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama 1 hari atau paling lama 7 hari kerja, jangka waktunya diperpanjang menjadi paling lama 15 haru kerja ...," bunyi Bagian Kedua KEP-178/PJ/2020.

Dengan demikian, wajib pajak yang sempat mengajukan permohonan SKB PPh perlu menunggu lebih lama. Apabila dalam jangka waktu 3 hari kerja belum direspons, bukan berarti permohonan akan otomatis dikabulkan seperti yang termuat dalam PER-30/PJ/2009.

Baca Juga:
PMK Baru, Atur Pembebasan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

"Jangka waktu penyelesaiannya diperpanjang menjadi paling laman 15 hari sejak permohonan diterima lengkap," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen.

Meski dibuat guna merespons situasi pandemi Covid-19, peraturan mengenai perpanjangan penyelesaian pelayanan administrasi pajak ini masih berlaku sampai saat ini.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan netizen yang mengeluhkan surat permohonan SKB PPh atas warisan miliknya tak kunjung direspons oleh KPP. Wajib pajak tersebut menyampaikan surat permohonan secara lengkap tertanggal 5 April 2023. Namun, hingga 12 April 2023 pihak KPP belum memberikan persetujuan.

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Ingat, permohonan SKB PPh perlu disampaikan dengan dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:30 WIB KP2KP ACEH SINGKIL

Coretax Diterapkan, SKB PPhTB Bisa Diajukan di Kantor Pajak Manapun

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya