SENGKETA PAJAK

Permohonan PK dari DJP dan WP Terus Meningkat, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan | Jumat, 10 November 2023 | 17:30 WIB
Permohonan PK dari DJP dan WP Terus Meningkat, Begini Perinciannya

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan mencatat jumlah permohonan peninjauan kembali (PK) pajak ke Mahkamah Agung (MA) cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2022, jumlah permohonan PK pada 2022 mencapai 5.495 berkas, naik 22,55% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 4.484 berkas.

"Dalam 3 tahun terakhir, jumlah permohonan PK yang diajukan oleh DJP dan wajib pajak mengalami kenaikan, sedangkan jumlah permohonan PK yang diajukan oleh DJBC cenderung turun," tulis Setjen Kemenkeu dalam Laporan Tahunan 2022, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah


Sementara itu, berkas permohonan PK dari DJP naik 26,93% dari 2.153 berkas pada 2021 menjadi sebanyak 2.733 berkas pada 2022. Adapun berkas permohonan PK dari wajib pajak naik 21,22% dari 2.219 berkas menjadi 2.690 berkas.

Tak hanya mengadministrasikan pengiriman berkas PK ke MA, Pengadilan Pajak juga melaksanakan administrasi pengiriman salinan putusan MA ke para pihak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sepanjang 2022, sebanyak 5.249 salinan putusan MA yang disampaikan kepada para pihak, tumbuh 20,97% dibandingkan dengan capaian penyampaian salinan putusan MA pada 2021.


Dari total 5.249 salinan putusan MA yang disampaikan ke para pihak, sebanyak 4.722 putusan atau 89,96% di antaranya menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan terhadap putusan Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Artinya, sebesar 89,96% putusan PK MA menguatkan putusan Pengadilan Pajak," tulis Setjen Kemenkeu.

Dari total 3.115 putusan atas permohonan PK dari DJP, hanya 70 putusan yang dikabulkan oleh MA. Kemudian, dari total 1.977 putusan atas permohonan PK dari wajib pajak, hanya ada 326 putusan yang dikabulkan oleh MA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra