PMK 18/2021

Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak Kini Harus Lampirkan Dokumen Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 02 Maret 2021 | 08:45 WIB
Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak Kini Harus Lampirkan Dokumen Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak kini harus melampirkan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

Bukti tersebut berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) PMK 242/2014 yang telah diubah melalui Pasal 103 PMK 18/2021.

“Permohonan Wajib Pajak…harus diajukan menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak…. dilampiri alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak…berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto” demikian kutipan beleid itu, seperti dikutip pada Selasa (2/3/2021)

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, batas waktu penyampaian surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak juga diubah. Sebelumnya, surat permohonan harus disampaikan paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran.

Namun, permohonan tersebut kini bisa disampaikan paling lama pada saat SPT Tahunan disampaikan dan atau sebelum surat paksa diberitahukan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak seperti diatur dalam UU Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Untuk penundaan paling lama pada saat SPT Tahunan, jangka waktu ini berlaku untuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh, sedangkan penundaan sebelum surat paksa berlaku untuk pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKP, dan STP PBB.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Batas waktu yang kedua itu juga berlaku untuk pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta SKPKB Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

Surat permohonan tersebut juga dapat disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan Dirjen Pajak. Selain secara elektronik, wajib pajak juga masih bisa menyampaikan surat permohonan secara tertulis

Bagi wajib pajak yang menghendaki pengajuan secara tertulis dapat menyampaikannya secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

PMK 18/2020 ini berlaku mulai 17 Februari 2021. Beleid yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini mencakup ketentuan di bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN