PMK 18/2021

Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak Kini Harus Lampirkan Dokumen Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 02 Maret 2021 | 08:45 WIB
Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak Kini Harus Lampirkan Dokumen Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak kini harus melampirkan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

Bukti tersebut berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) PMK 242/2014 yang telah diubah melalui Pasal 103 PMK 18/2021.

“Permohonan Wajib Pajak…harus diajukan menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak…. dilampiri alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak…berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto” demikian kutipan beleid itu, seperti dikutip pada Selasa (2/3/2021)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu, batas waktu penyampaian surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak juga diubah. Sebelumnya, surat permohonan harus disampaikan paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran.

Namun, permohonan tersebut kini bisa disampaikan paling lama pada saat SPT Tahunan disampaikan dan atau sebelum surat paksa diberitahukan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak seperti diatur dalam UU Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Untuk penundaan paling lama pada saat SPT Tahunan, jangka waktu ini berlaku untuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh, sedangkan penundaan sebelum surat paksa berlaku untuk pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKP, dan STP PBB.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Batas waktu yang kedua itu juga berlaku untuk pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta SKPKB Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

Surat permohonan tersebut juga dapat disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan Dirjen Pajak. Selain secara elektronik, wajib pajak juga masih bisa menyampaikan surat permohonan secara tertulis

Bagi wajib pajak yang menghendaki pengajuan secara tertulis dapat menyampaikannya secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

PMK 18/2020 ini berlaku mulai 17 Februari 2021. Beleid yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini mencakup ketentuan di bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?