PENGAWASAN PAJAK

Permohonan Pengurangan-Penghapusan Sanksi Tak Hentikan Penagihan Aktif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2024 | 13:30 WIB
Permohonan Pengurangan-Penghapusan Sanksi Tak Hentikan Penagihan Aktif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak akan menangguhkan tindakan penagihan aktif yang dilakukan petugas pajak. Penagihan tetap dilakukan sepanjang utang pajak belum dibayar.

Artinya, sejalan dengan pengajuan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi itu, kantor pajak tetap bisa menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, dan tindakan penagihan aktif lainnya. Tentunya, seluruh tindakan penagihan aktif dilakukan sesuai dengan prosedur penagihan.

"Wajib pajak bisa saja mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi setelah Surat Paksa terbit. Namun, penagihan aktif tetap berjalan. Selanjutnya akan ada surat perintah melaksanaan penyitaan oleh KPP, begitu seterusnya," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP), menjawab pertanyaan netizen, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Perlu dicatat, penagihan aktif dimulai dengan diterbitkannya surat teguran dan berlanjut sampai proses-proses selanjutnya jika memang pajak yang terutang belum dilunasi.

Penjelasan DJP di atas menjawab keluhan seorang netizen yang mewakili wajib pajak badan. Pihaknya mengaku sudah mengajukan penghapusan atau pengurangan sanksi kepada kantor pajak tetapi tetap saja rekening diblokir.

"Apa memang seperti itu prosedurnya, jika ada permohonan pengurangan tetap tidak diakui dan tetap diblokir?" tanya netizen itu.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Ketika menerima sanksi administrasi, wajib pajak punya kesempatan untuk mengajukan keringanan atau penghapusan sanksi.

Permohonan wajib pajak atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan terutang bisa diberikan otoritas pajak apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis