PENGAWASAN PAJAK

Permohonan Pengurangan-Penghapusan Sanksi Tak Hentikan Penagihan Aktif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2024 | 13:30 WIB
Permohonan Pengurangan-Penghapusan Sanksi Tak Hentikan Penagihan Aktif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak akan menangguhkan tindakan penagihan aktif yang dilakukan petugas pajak. Penagihan tetap dilakukan sepanjang utang pajak belum dibayar.

Artinya, sejalan dengan pengajuan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi itu, kantor pajak tetap bisa menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, dan tindakan penagihan aktif lainnya. Tentunya, seluruh tindakan penagihan aktif dilakukan sesuai dengan prosedur penagihan.

"Wajib pajak bisa saja mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi setelah Surat Paksa terbit. Namun, penagihan aktif tetap berjalan. Selanjutnya akan ada surat perintah melaksanaan penyitaan oleh KPP, begitu seterusnya," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP), menjawab pertanyaan netizen, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Perlu dicatat, penagihan aktif dimulai dengan diterbitkannya surat teguran dan berlanjut sampai proses-proses selanjutnya jika memang pajak yang terutang belum dilunasi.

Penjelasan DJP di atas menjawab keluhan seorang netizen yang mewakili wajib pajak badan. Pihaknya mengaku sudah mengajukan penghapusan atau pengurangan sanksi kepada kantor pajak tetapi tetap saja rekening diblokir.

"Apa memang seperti itu prosedurnya, jika ada permohonan pengurangan tetap tidak diakui dan tetap diblokir?" tanya netizen itu.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Ketika menerima sanksi administrasi, wajib pajak punya kesempatan untuk mengajukan keringanan atau penghapusan sanksi.

Permohonan wajib pajak atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan terutang bisa diberikan otoritas pajak apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja