Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak akan menangguhkan tindakan penagihan aktif yang dilakukan petugas pajak. Penagihan tetap dilakukan sepanjang utang pajak belum dibayar.
Artinya, sejalan dengan pengajuan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi itu, kantor pajak tetap bisa menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, dan tindakan penagihan aktif lainnya. Tentunya, seluruh tindakan penagihan aktif dilakukan sesuai dengan prosedur penagihan.
"Wajib pajak bisa saja mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi setelah Surat Paksa terbit. Namun, penagihan aktif tetap berjalan. Selanjutnya akan ada surat perintah melaksanaan penyitaan oleh KPP, begitu seterusnya," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP), menjawab pertanyaan netizen, Rabu (22/5/2024).
Perlu dicatat, penagihan aktif dimulai dengan diterbitkannya surat teguran dan berlanjut sampai proses-proses selanjutnya jika memang pajak yang terutang belum dilunasi.
Penjelasan DJP di atas menjawab keluhan seorang netizen yang mewakili wajib pajak badan. Pihaknya mengaku sudah mengajukan penghapusan atau pengurangan sanksi kepada kantor pajak tetapi tetap saja rekening diblokir.
"Apa memang seperti itu prosedurnya, jika ada permohonan pengurangan tetap tidak diakui dan tetap diblokir?" tanya netizen itu.
Ketika menerima sanksi administrasi, wajib pajak punya kesempatan untuk mengajukan keringanan atau penghapusan sanksi.
Permohonan wajib pajak atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan terutang bisa diberikan otoritas pajak apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.