PENGAWASAN PAJAK

Permohonan Pengurangan-Penghapusan Sanksi Tak Hentikan Penagihan Aktif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2024 | 13:30 WIB
Permohonan Pengurangan-Penghapusan Sanksi Tak Hentikan Penagihan Aktif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak akan menangguhkan tindakan penagihan aktif yang dilakukan petugas pajak. Penagihan tetap dilakukan sepanjang utang pajak belum dibayar.

Artinya, sejalan dengan pengajuan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi itu, kantor pajak tetap bisa menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, dan tindakan penagihan aktif lainnya. Tentunya, seluruh tindakan penagihan aktif dilakukan sesuai dengan prosedur penagihan.

"Wajib pajak bisa saja mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi setelah Surat Paksa terbit. Namun, penagihan aktif tetap berjalan. Selanjutnya akan ada surat perintah melaksanaan penyitaan oleh KPP, begitu seterusnya," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP), menjawab pertanyaan netizen, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Perlu dicatat, penagihan aktif dimulai dengan diterbitkannya surat teguran dan berlanjut sampai proses-proses selanjutnya jika memang pajak yang terutang belum dilunasi.

Penjelasan DJP di atas menjawab keluhan seorang netizen yang mewakili wajib pajak badan. Pihaknya mengaku sudah mengajukan penghapusan atau pengurangan sanksi kepada kantor pajak tetapi tetap saja rekening diblokir.

"Apa memang seperti itu prosedurnya, jika ada permohonan pengurangan tetap tidak diakui dan tetap diblokir?" tanya netizen itu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Ketika menerima sanksi administrasi, wajib pajak punya kesempatan untuk mengajukan keringanan atau penghapusan sanksi.

Permohonan wajib pajak atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan terutang bisa diberikan otoritas pajak apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya