KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) meminta pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan dan persetujuan DPRD atas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

DJPK meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menyampaikan permohonan evaluasi atas raperda PDRD ke menteri keuangan c.q. dirjen perimbangan keuangan paling lambat pada 10 Desember 2023.

"Permohonan evaluasi Raperda PDRD dapat disampaikan melalui email [email protected] atau [email protected]," tulis DJPK dalam surat bernomor S-157/PK/2023, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hingga 28 November 2023, masih ada 121 pemda yang belum menyampaikan permohonan evaluasi raperda PDRD kepada DJPK. Lebih lanjut, terdapat 44 pemda yang telah menyampaikan permohonan tetapi belum lengkap.

Terakhir, ada 3 pemda yang permohonannya dikembalikan, tetapi belum menyampaikan permohonan kembali.

Kemenkeu lantas mendorong pemda untuk segera menyampaikan raperda PDRD yang telah disetujui legislatif mengingat perda PDRD yang disusun berdasarkan UU 28/2009 berlaku hingga 5 Januari 2024 saja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan prosedur yang termuat dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), raperda PDRD yang sudah disetujui DPRD harus disampaikan kepada Kemenkeu dan Kemendagri paling lama 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan.

Kemendagri bakal menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional.

Apabila kedua instansi telah memberikan persetujuan, pemda dapat mengundangkan raperda tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal raperda ditolak oleh Kemenkeu ataupun oleh Kemendagri, raperda PDRD harus diperbaiki sesuai dengan rekomendasi perbaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra