PER-03/PJ/2022

Permintaan Data e-Faktur Tak Ada Syarat Khusus, Cukup Kirim Permohonan

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2022 | 16:00 WIB
Permintaan Data e-Faktur Tak Ada Syarat Khusus, Cukup Kirim Permohonan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang kehilangan database e-faktur, atau menemui datanya rusak, masih bisa meminta kembali data faktur kepada KPP terdaftar. Ketentuan soal permintaan kembali data faktur diatur pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

Tidak ada syarat khusus dalam pengajuan kembali data e-faktur ini. Ditjen Pajak (DJP) menekankan, pengajuan database yang hilang atau rusak cukup dengan mengirimkan permohonan permintaan data e-faktur sesuai dengan Lampiran PER-03/PJ/2022 huruf L.

"Tidak ada syarat khusus, cukup mengajukan permohonan permintaan data," cuit akun @kring_pajak saat merespons pertanyaan netizen, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Namun perlu dicatat, data yang dapat diminta hanya terbatas untuk faktur pajak keluaran yang sudah mendapat persetujuan dari DJP atau approval sukses. Sedangkan untuk data faktur pajak masukan yang hilang, PKP perlu meng-input kembali baik yang sudah di-upload maupun yang belum di-upload.

Seperti disebutkan dalam Pasal 2 PER-03/PJ/2022, PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data faktur pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang.

Setelah permintaan diajukan oleh PKP, kepala KPP memberikan data e-faktur yang diminta secara langsung paling lama 20 hari kerja sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap.

Baca Juga:
Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Bagi PKP, disarankan melakukan backup database e-faktur untuk mencegah kehilangan atau kerusakan data.

Setidaknya terdapat 3 metode atau cara mudah yang dapat dilakukan untuk backup database. Pertama, salin seluruh folder aplikasi e-faktur dan simpan di direktori lainnya. Caranya, klik kanan pada folder aplikasi e-faktur lalu pilih Copy.

Kemudian, simpan folder di direktori lainnya seperti flashdisk atau external hard disk. Anda dapat menyimpan folder tesebut pada direktori lain dengan cara klik kanan pada tempat penyimpanan yang diinginkan lalu pilih Paste.

Baca Juga:
PMK DPP Nilai Lain Berlaku 1 Januari, DJP Bilang Sesuai Arahan Prabowo

Kedua, hanya menyalin database. Khusus metode ini, pastikan perangkat Anda sudah terinstal aplikasi Winrar. Berikutnya, silakan buka folder e-faktur. Kemudian, Anda akan menemukan folder db. Pada folder tersebut, klik kanan lalu pilih Add to “db.rar”.

Selanjutnya, sistem Winrar akan melalui tahap pemrosesan hingga selesai. Apabila sudah berhasil, Anda akan menemukan file baru yang bernama db.rar. Tahap berikutnya, silakan salin db.rar dan simpan di direktori lainnya.

Ketiga, salin folder backup. Metode ini dapat Anda lakukan dengan cara buka folder e-faktur.

Berikutnya, Anda akan menemukan folder bernama backup. Buka folder backup. Dalam folder tersebut, Anda akan menemukan sejumlah database dalam format .zip. Anda dapat memilih database yang disalin lalu pindahkan ke direktori lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini