LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Perlunya Gerakan Reformasi dalam Upaya Konsolidasi Fiskal 2023

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 September 2021 | 14:33 WIB
Perlunya Gerakan Reformasi dalam Upaya Konsolidasi Fiskal 2023

Popita Dewi Br Tarigan,
Deli Serdang, Sumatra Utara

PERTUMBUHAN ekonomi Indonesia mencapai minus 0,74% pada kuartal I/2021. Setelah itu, pada kuartal II/2021, pertumbuhan ekonomi rebound menjadi 7,07% dengan basis yang sangat rendah akibat kontraksi pada periode yang sama pada tahun lalu.

Momentum pemulihan ekonomi tengah diupayakan pemerintah melalui konsolidasi fiskal secara bertahap. Upaya konsolidasi fiskal mencakup tindakan dan kebijakan untuk menambah penerimaan negara serta menata ulang belanja dan pembiayaan pada masa mendatang.

Indonesia menargetkan konsolidasi fiskal ini pada 2023. Konsolidasi fiskal diharapkan mampu membuat defisit APBN kembali maksimal 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) dengan menjaga size belanja 12,90%-13,86% PDB dan pendapatan berkisar 10,19%-10,89% PDB.

Titik konsolidasi fiskal tersebut tentu dapat tercapai jika segala prekondisi bisa terus terdorong. Periode 2021 dan 2022 diharapkan menjadi tahun untuk recovery and reform policy dengan adanya program vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Gerakan Reformasi

2021 dan 2022 merupakan tahun yang sangat menentukan keberhasilan konsolidasi bertahap yang direncanakan pemerintah. Terdapat dua reformasi yang sangat penting dalam mencapai target konsolidasi fiskal pada 2023, yaitu reformasi struktural dan reformasi fiskal.

Reformasi struktural merupakan terjemahan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Reformasi struktural berfokus pada pembangunan sumber daya manusia (SDM), penyediaan infrastruktur, serta institutional development.

Apabila ketiga fokus reformasi struktural tersebut dapat ditingkatkan, investasi negara akan makin meningkat pula. Kegiatan ekspor juga akan makin meningkat. Kemudian, lapangan usaha akan bertambah.

Keberhasilan reformasi struktural dalam menciptakan lapangan usaha berkualitas tentu akan menghasilkan produk kompetitif yang baik pula untuk di dalam negeri ataupun luar negeri (export-led growth).

Kebijakan dukungan ekspor produk lokal unggulan yaitu mendorong industri/komoditas berorientasi ekspor, menciptakan efisiensi biaya logistik dan simplifikasi administrasi ekspor, serta melakukan diplomasi ekonomi dan peningkatan akses pada pasar global.

Selanjutnya, upaya mendukung konsolidasi fiskal juga dilakukan dari sisi reformasi fiskal. Adapun reformasi fiskal juga berfokus pada 3 hal, yaitu peningkatan pendapatan, penguatan spending better, serta pembiayaan inovatif dan sustainable.

Upaya utama dalam meningkatkan pendapatan negara yaitu melalui reformasi perpajakan. Adapun reformasi perpajakan sangat penting karena pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar di Indonesia.

Bentuk reformasi perpajakan tersebut berupa inovasi penggalian potensi untuk peningkatan tax ratio, perluasan basis perpajakan (cukai plastik, e-commerce, optimalisasi PPN), dan penyesuaian sistem perpajakan dengan struktur dan kondisi perekonomian negara.

Optimalisasi pengelolaan aset dan inovasi layanan, penguatan tata kelola dan kegiatan bisnis, serta penyempurnaan kebijakan dan penggalian potensi juga diperlukan dalam upaya meningkatkan pendapatan negara.

Dalam meningkatkan pendapatan negara, penguatan manajemen kas untuk menjaga fiscal buffer juga sangat diperlukan. Begitu pun pendalaman pasar (financial deepening) yang merupakan strategi dalam peningkatan pendapatan negara.

Selanjutnya, penguatan spending better melalui penerapan zero based budgeting. Maksud dari zero based budgeting adalah efisiensi belanja kebutuhan dasar, berorientasi pada hasil, fokus pada program prioritas, serta daya tahan (automatic stabilizer).

Penguatan spending better ini juga harus didukung dengan subsidi yang tepat sasaran dan terintegrasi, efektivitas dari program perlindungan sosial (akurasi data dan sinergi program), penguatan desentralisasi fiskal, serta penguatan quality control transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Kemudian, pembiayaan inovatif dan sustainable diterapkan pada utang sebagai instrumen penting dalam kebijakan fiskal yang countercylical. Pengelolaan utang pun harus tetap secara prudent dan sustainable.

Terdapat pula inovasi pembiayaan dengan penguatan peran sovereign wealth fund (SWF), special mission vehicles (SMV), dan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Adapun SWF digunakan sebagai solusi oleh negara yang mengalami defisit pembiayaan dan memiliki utang yang besar untuk mendapat sumber permodalan.

Selanjutnya, SMV sebagai institusi yang mampu mengidentifikasi masalah dan memberikan solusi. SMV juga dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan yang diamanatkan kepada menteri keuangan di luar fungsi pengelolaan fiskal utama.

Reformasi pada masa Covid maupun pasca-Covid mutlak diperlukan untuk pemulihan perekonomian Indonesia. Indonesia memiliki tantangan struktural yang serius, yaitu produktivitas dan daya saing rendah. Selain itu, kondisi fiskal tidak menentu akibat pandemi Covid-19.

Dengan reformasi struktural dan reformasi fiskal,target konsolidasi fiskal pada 2023 dapat tercapai. Kondisi perekonomian Indonesia akan kembali normal serta jauh dari ancaman resesi atau krisis ekonomi.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN