KEBIJAKAN PAJAK

Perlukah Wajib Pajak UMKM Menyiapkan TP Doc? Simak Penjelasannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Februari 2022 | 14:45 WIB
Perlukah Wajib Pajak UMKM Menyiapkan TP Doc? Simak Penjelasannya

Practical Course: Transfer Pricing Documentation.

JAKARTA, DDTCNews - Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan makin dekat. Bagi Wajib Pajak badan dengan periode pembukuan Januari-Desember, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 30 April setiap tahunnya.

Lebih lanjut, setiap wajib pajak wajib harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Yang dimaksud dengan lengkap dalam mengisi SPT adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Perlu diingat, salah satu dokumen lampiran SPT Tahunan Badan Form 1771 adalah ikhtisar dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing document), sebagaimana disebutkan dalam Poin J Nomor 14 Lampiran II PER-01/PJ/2019. Pasal 12 ayat (5) PER-01/PJ/2019 juga mengatur bahwa SPT dinyatakan tidak lengkap dalam hal berdasarkan penelitian SPT diketahui dokumen yang dipersyaratkan dalam Lampiran II belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan.

Lantas apakah wajib pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbentuk badan juga perlu mempersiapkan dokumen penentuan harga transfer untuk dilampirkan pada SPT Tahunan Badan Form 1771?

Pasal 2 PMK Nomor 213/PMK.03/2016 mengatur bahwa dokumen penentuan harga transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal wajib diselenggarakan dan disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan beberapa kriteria.

Pertama, nilai peredaran bruto atau omzet pada tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp50 miliar. Kedua, nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp5 miliar untuk penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya.

Ketiga, pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan (PPh) lebih rendah dari tarif PPh Pasal 17 UU Pajak Penghasilan yaitu 22%. Apabila salah satu kriteria dari ketiga kriteria tersebut dipenuhi, wajib pajak UMKM wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal.

Yang dimaksud dengan transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak afiliasi yaitu pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak. Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan, hubungan istimewa dianggap ada apabila salah satu dari beberapa kondisi dipenuhi.

Pertama, wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain; hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada 2 wajib pajak atau lebih; atau hubungan di antara 2 wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.

Kedua, wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau 2 atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung. Ketiga, terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Lalu bagaimana cara mempersiapkan dokumentasi penentuan harga transfer? Dapatkan jawaban selengkapnya di transfer pricing documentation practical course yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada Kamis, 24 Februari 2022!

Pada transfer pricing practical course ini peserta akan dibekali dengan pemahaman praktis dan teoritis serta peraturan yang berlaku mengenai dokumentasi transfer pricing oleh pakar transfer pricing yang telah tersertifikasi dan berpengalaman, yaitu Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan dan Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Novi Hartanti.

Practical course ini terbuka untuk umum. Bagi Anda praktisi pajak, profesional, pemerintah, tenaga pengajar, ataupun mahasiswa dapat mempelajari dan mempraktekkannya secara langsung dibimbing oleh profesional DDTC.

Segera daftar pada link berikut: https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email mail to: [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). 

Spesial! Hanya pada batch pertama Practical Course: Transfer Pricing Documentation kali ini, kami memberikan harga khusus dari harga normal Rp5.000.000 menjadi Rp1.500.000.

Para peserta akan memperoleh berbagai fasilitas seperti materi pre-reading, studi kasus ter-update, modul pembelajaran yang lengkap, dan e-sertifikat. Tak hanya itu, peserta akan memperoleh sesi live practice untuk menguji pemahaman yang diajarkan serta sesi diskusi dan tanya jawab interaktif.

Selain itu, untuk peserta pada pelatihan kali ini, berkesempatan memperoleh voucher DDTC Academy senilai total Rp500.000. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN