BANK INDONESIA:

Perluasan Layanan Keuangan RI Belum Optimal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 April 2018 | 16:10 WIB
Perluasan Layanan Keuangan RI Belum Optimal

JAKARTA, DDTCNews – Pendalaman layanan keuangan inklusif bagi lapisan masyarakat bawah masih belum optimal dilakukan. Beragam faktor menjadi penyebab, salah satunya biaya dan luasnya wilayah Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Rahmi Artati. Menurutnya, pendalaman layanan keuangan insklusif belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah.

"Hingga April 2018, telah mencapai 55% dari target pemerintah sebesar 75% pada 2019. Itu perkiraannya, karena BI tidak melakukan survei hanya melakukan perhitungan statistik. Kira-kira ada di angka 50 sampai 55. Untuk jelasnya, kita tunggu hasil survei World Bank pada pertengahan April ini," katanya, Selasa (10/4).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Salah satu hal yang membuat perkembangan inklusi keuangan masih lambat adalah faktor geografis yakni jarak tempat tinggal masyarakat di daerah dengan bank atau layanan jasa keuangan. Selain itu, biaya yang dikeluarkan dalam pembuatan rekening awal dinilai masih cukup mahal.

"Sekarang itu merupakan salah satu masalah bagi masyarakat yang di remote area, yang di urban. Kenapa mereka susah memiliki akses karena mereka selalu bilang pertama jauh, kedua biayanya cukup mahal bagi mereka," terangnya.

Rahmi juga menambahkan, pemerintah bersama BI beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya agar layanan keuangan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya ialah dengan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya inklusi keuangan.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

"Pertama, edukasi masyarakat. Kedua, jangan sampai di edukasi tidak ada implementasi. Untuk itu, kita bukakan mereka aksesnya dan ketiga kita fasilitasi terkait biaya yang dikeluhkan," paparnya.

Seperti yang diketahui,berdasarkan Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) OJK pada 2013 tercatat indeks inklusi keuangan sebesar 59,7% di tahun 2013 menjadi 67,8% di tahun 2016. Kemudian pada 2017 mencapai 69% dari total populasi.

Sementara itu, indeks literasi keuangan sebesar 21,8% pada tahun 2013. Indeks ini, kemudian meningkat menjadi 29,7% pada 2016. Inklusi keuangan merupakan hak setiap orang untuk memiliki akses dan layanan penuh dari lembaga keuangan secara tepat waktu, nyaman, informatif, dan terjangkau. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?