KEBIJAKAN PAJAK

Perluasan Cakupan OECD Pilar 1 Berdampak Terhadap PTE? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 02 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Perluasan Cakupan OECD Pilar 1 Berdampak Terhadap PTE? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan arah proposal OECD Pillar 1: Unified Approach dipandang belum akan memberikan dampak terhadap rencana penerapan pajak transaksi elektronik (PTE) pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan konsensus Inclusive Framework atas aspek-aspek mendetail dari Pillar 1 baru akan dicapai pada Oktober 2021. Untuk itu, terlalu dini untuk melihat dampak perubahan Pillar 1 terhadap PTE.

"Dampak terhadap PTE belum bisa diprediksi mengingat konsensus global terkait dengan Pillar 1 belum tercapai. Sampai saat ini, ketentuan terkait dengan PTE masih dalam pembahasan pemerintah," katanya, Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, Perppu 1/2020 yang diterbitkan oleh pemerintah pada masa awal pandemi Covid-19 mengatur pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), mulai dari PPN PMSE, PPh PMSE, hingga PTE.

Saat ini, baru PPN PMSE yang sudah diterapkan seiring dengan terbitnya PMK 48/2020 pada tahun lalu, sedangkan aturan turunan yang menjadi ketentuan pelaksana atas PPh PMSE dan PTE masih belum ditetapkan pemerintah.

Aturan teknis mengenai PPh PMSE serta PTE tidak kunjung diterbitkan oleh pemerintah karena pemerintah lebih memilih untuk menunggu tercapainya konsensus sebelum mengeluarkan aturan teknis atas kedua jenis pajak tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Perlu dicatat, saat ini arah proposal Pillar 1 sudah berubah. Setelah pertemuan negara-negara G7 pada Juni 2021, ruang lingkup Pillar 1 tidak lagi dibatasi pada sektor ekonomi digital seperti Automated Digital Services (ADS) dan Consumer Facing Businesses (CFB).

Kali ini, Pillar 1 bakal diberlakukan atas seluruh korporasi multinasional yang memenuhi threshold peredaran bruto global senilai €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Adapun G7 sepakat untuk memberikan hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar setidaknya 20% dari residual profit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan