KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perluas Jenis Proyek yang Dibiayai Sukuk, PP 56/2011 Bakal Direvisi

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Januari 2022 | 06:00 WIB
Perluas Jenis Proyek yang Dibiayai Sukuk, PP 56/2011 Bakal Direvisi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers tentang realisasi pelaksanaan APBN 2021 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah tengah berupaya menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 56/2011 yang mengatur pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk.

Sri Mulyani mengatakan revisi PP 56/2011 diperlukan untuk membuat cakupan proyek yang dapat dibiayai menggunakan sukuk makin luas. Menurutnya, pembiayaan sukuk ke depan juga akan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan proyek yang dikerjakan pemda.

"Sekarang ini kita punya PP 56/2011 mengenai pembiayaan proyek SBSN, yang sedang direvisi atau diamendemen. Tujuannya, agar SBSN dapat diakses secara lebih luas," katanya, dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu akan terus melakukan berbagai tugas termasuk memperbaiki peraturan, instrumen, dan alokasi anggaran. Menurutnya, revisi PP 56/2011 menjadi salah satu pekerjaan Kemenkeu agar makin banyak proyek yang dibangun memakai sukuk.

Selama ini, PP 56/2011 mengatur sukuk hanya dapat digunakan untuk membiayai proyek yang dibangun pemerintah pusat dan dialokasikan dalam APBN.

Secara lebih terperinci, penerbitan sukuk dapat digunakan untuk membiayai proyek yang sebagian atau seluruh pembiayaannya diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan SBSN, baik proyek yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan; serta proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN yang sumber pembiayaannya berasal dari rupiah murni, baik proyek yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Pada level pemerintah pusat pun, lanjut Sri Mulyani, belum banyak kementerian/lembaga yang memanfaatkan pembiayaan dari sukuk. Kementerian Agama menjadi salah satu kementerian yang memanfaatkan sukuk untuk membangun gedung sekolah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga memanfaatkan sukuk sebagai sumber pembiayaan berbagai proyek di antaranya gedung pembelajaran terpadu Institut Teknologi Kalimantan (ITK), gedung laboratorium terpadu ITK, dan gedung Politeknik Balikpapan.

"Kami berharap nanti SBSN bisa diperluas sehingga pemerintah daerah juga bisa memanfaatkan SBSN ini," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menyebut total pembiayaan proyek menggunakan sukuk sepanjang 2013-2022 mencapai Rp175,38 triliun. Pembiayaan itu dipakai untuk 4.713 proyek pada 11 kementerian/lembaga yang tersebar di 34 provinsi Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini