KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak, DJP Bakal Gunakan Dua Pendekatan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Oktober 2020 | 13:35 WIB
Perluas Basis Pajak, DJP Bakal Gunakan Dua Pendekatan Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam webinar yang digelar P3KPI, Selasa (20/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan agenda perluasan basis pajak menjadi salah satu upaya otoritas pajak untuk menghadapi beragam tantangan dalam pengumpulan penerimaan pajak yang optimal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan setidaknya ada empat tantangan utama yang dimaksud antara lain ketidakpastian ekonomi global, tren pertumbuhan setoran pajak yang menurun, tax ratio yang menurun, dan pandemi Covid-19.

"Pertumbuhan penerimaan pajak cenderung menurun di bawah 10% sejak 2015 dan tax ratio yang optimal untuk menunjang pembangunan berkelanjutan sebesar 15% belum tercapai," katanya dalam webinar yang digelar P3KPI, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hestu menilai salah satu solusi atas empat problematika itu adalah dengan memperluas basis pajak. Terdapat dua pendekatan yang akan ditempuh DJP dalam memperluas basis pajak itu antara lain melalui kepatuhan sukarela yang tinggi dan pengawasan penegakan hukum yang berkeadilan.

Agenda perluasan basis pajak dengan kepatuhan sukarela akan dilakukan DJP melalui sarana edukasi dan kehumasan yang efektif, termasuk menyelenggarakan pelayanan yang mudah berkualitas serta menjamin prinsip kepastian hukum dalam pembuatan regulasi.

Sementara itu, pengawasan penegakan hukum yang berkeadilan akan dilakukan dengan beberapa saluran kebijakan seperti ekstensifikasi berbasis kewilayahan dan pengawasan WP strategis, serta melakukan pemeriksaan berbasis risiko dan penagihan pajak berbasis risiko.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Perluasan basis pajak dilakukan melalui platform baru DJP dengan basis kewilayahan yang membagi wajib pajak menjadi dua kelompok yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan," tutur Hestu.

Dia berharap pendekatan kewilayahan membuat alokasi SDM dalam dilakukan lebih efektif dan efisien sehingga optimalisasi penerimaan pajak dapat dilakukan dengan mekanisme pengawasan yang lebih intensif dan komprehensif dengan segmentasi wajib pajak.

"Kami juga ingin perluasan basis pajak meningkatkan kualitas hasil penelitian atas SP2DK dan LHP2DK serta meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Oktober 2020 | 17:39 WIB

Benar, di tengah masa pandemi seperti ini kesadaran masyarakat untuk mematuhi kewajiban perpajakan ditambah semangat gotong royong untuk membangkitkan kembali perekonomian negara sangat dibutuhkan.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra