KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak, DJP Bakal Gunakan Dua Pendekatan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Oktober 2020 | 13:35 WIB
Perluas Basis Pajak, DJP Bakal Gunakan Dua Pendekatan Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam webinar yang digelar P3KPI, Selasa (20/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan agenda perluasan basis pajak menjadi salah satu upaya otoritas pajak untuk menghadapi beragam tantangan dalam pengumpulan penerimaan pajak yang optimal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan setidaknya ada empat tantangan utama yang dimaksud antara lain ketidakpastian ekonomi global, tren pertumbuhan setoran pajak yang menurun, tax ratio yang menurun, dan pandemi Covid-19.

"Pertumbuhan penerimaan pajak cenderung menurun di bawah 10% sejak 2015 dan tax ratio yang optimal untuk menunjang pembangunan berkelanjutan sebesar 15% belum tercapai," katanya dalam webinar yang digelar P3KPI, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Hestu menilai salah satu solusi atas empat problematika itu adalah dengan memperluas basis pajak. Terdapat dua pendekatan yang akan ditempuh DJP dalam memperluas basis pajak itu antara lain melalui kepatuhan sukarela yang tinggi dan pengawasan penegakan hukum yang berkeadilan.

Agenda perluasan basis pajak dengan kepatuhan sukarela akan dilakukan DJP melalui sarana edukasi dan kehumasan yang efektif, termasuk menyelenggarakan pelayanan yang mudah berkualitas serta menjamin prinsip kepastian hukum dalam pembuatan regulasi.

Sementara itu, pengawasan penegakan hukum yang berkeadilan akan dilakukan dengan beberapa saluran kebijakan seperti ekstensifikasi berbasis kewilayahan dan pengawasan WP strategis, serta melakukan pemeriksaan berbasis risiko dan penagihan pajak berbasis risiko.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

"Perluasan basis pajak dilakukan melalui platform baru DJP dengan basis kewilayahan yang membagi wajib pajak menjadi dua kelompok yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan," tutur Hestu.

Dia berharap pendekatan kewilayahan membuat alokasi SDM dalam dilakukan lebih efektif dan efisien sehingga optimalisasi penerimaan pajak dapat dilakukan dengan mekanisme pengawasan yang lebih intensif dan komprehensif dengan segmentasi wajib pajak.

"Kami juga ingin perluasan basis pajak meningkatkan kualitas hasil penelitian atas SP2DK dan LHP2DK serta meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Oktober 2020 | 17:39 WIB

Benar, di tengah masa pandemi seperti ini kesadaran masyarakat untuk mematuhi kewajiban perpajakan ditambah semangat gotong royong untuk membangkitkan kembali perekonomian negara sangat dibutuhkan.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses