KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak, DJP Andalkan Ekstensifikasi dan Intensifikasi

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Mei 2024 | 17:30 WIB
Perluas Basis Pajak, DJP Andalkan Ekstensifikasi dan Intensifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tetap akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi dalam rangka memperluas basis pajak pada tahun depan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ekstensifikasi dilakukan dengan cara menambah jumlah wajib pajak aktif. Dia menambahkan langkah tersebut sudah dilakukan otoritas pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

"Penguatan basis pajak atau perluasan basis pajak yang dilakukan basisnya adalah ekstensifikasi. Menambah wajib pajak aktif dan wajib pajak baru," katanya, dikutip pada Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sesuai dengan yang tercantum dalam rencana kebijakan teknis pajak pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah akan menambah jumlah wajib pajak serta melakukan edukasi guna mengubah perilaku kepatuhan pajak.

Intensifikasi dilakukan dengan melakukan pengawasan terhadap transaksi-transaksi serta penghasilan yang selama ini belum dilaporkan oleh wajib pajak kepada DJP.

"Yang selama ini belum ter-record atau belum terlaporkan, kita coba akan ambil supaya mereka dapat melaporkan dengan benar," ujar Suryo.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Intensifikasi dilakukan dengan cara melakukan pengawasan atas pembayaran pada tahun berjalan dan melakukan pengujian kepatuhan hingga penegakan hukum atas pembayaran pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Merujuk pada KEM-PPKF 2025, penguatan basis pajak pada tahun depan juga akan dilakukan lewat penguatan pengawasan dan penegakan hukum.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memprioritaskan pengawasan pada wajib pajak orang kaya (high wealth individual), wajib pajak grup, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi, dan wajib pajak yang bergerak pada sektor ekonomi digital.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kerja sama perpajakan internasional serta digital forensic juga akan dimanfaatkan guna mendukung upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pada tahun depan.

Sebagai informasi, rasio perpajakan pada tahun depan ditargetkan 10,09% - 10,29% dari PDB. Target tersebut lebih rendah dibandingkan dengan yang tercantum dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sebesar 11,2% - 12%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja