KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak, DJP Andalkan Ekstensifikasi dan Intensifikasi

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Mei 2024 | 17:30 WIB
Perluas Basis Pajak, DJP Andalkan Ekstensifikasi dan Intensifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tetap akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi dalam rangka memperluas basis pajak pada tahun depan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ekstensifikasi dilakukan dengan cara menambah jumlah wajib pajak aktif. Dia menambahkan langkah tersebut sudah dilakukan otoritas pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

"Penguatan basis pajak atau perluasan basis pajak yang dilakukan basisnya adalah ekstensifikasi. Menambah wajib pajak aktif dan wajib pajak baru," katanya, dikutip pada Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan yang tercantum dalam rencana kebijakan teknis pajak pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah akan menambah jumlah wajib pajak serta melakukan edukasi guna mengubah perilaku kepatuhan pajak.

Intensifikasi dilakukan dengan melakukan pengawasan terhadap transaksi-transaksi serta penghasilan yang selama ini belum dilaporkan oleh wajib pajak kepada DJP.

"Yang selama ini belum ter-record atau belum terlaporkan, kita coba akan ambil supaya mereka dapat melaporkan dengan benar," ujar Suryo.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Intensifikasi dilakukan dengan cara melakukan pengawasan atas pembayaran pada tahun berjalan dan melakukan pengujian kepatuhan hingga penegakan hukum atas pembayaran pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Merujuk pada KEM-PPKF 2025, penguatan basis pajak pada tahun depan juga akan dilakukan lewat penguatan pengawasan dan penegakan hukum.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memprioritaskan pengawasan pada wajib pajak orang kaya (high wealth individual), wajib pajak grup, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi, dan wajib pajak yang bergerak pada sektor ekonomi digital.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kerja sama perpajakan internasional serta digital forensic juga akan dimanfaatkan guna mendukung upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pada tahun depan.

Sebagai informasi, rasio perpajakan pada tahun depan ditargetkan 10,09% - 10,29% dari PDB. Target tersebut lebih rendah dibandingkan dengan yang tercantum dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sebesar 11,2% - 12%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?