PEMILU 2024

Perluas Basis Pajak, Capres Anies Berencana Lakukan Fiscal Cadaster

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Januari 2024 | 10:30 WIB
Perluas Basis Pajak, Capres Anies Berencana Lakukan Fiscal Cadaster

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan akan melaksanakan fiscal cadaster dalam rangka meningkatkan basis pajak dan rasio pajak (tax ratio) menjadi sebesar 13-16% pada 2029.

Anies mengatakan fiscal cadaster merupakan suatu sensus yang digelar dalam rangka mendata ulang seluruh objek pajak guna memastikan tidak ada satupun objek yang lolos dari kewajiban membayar pajak.

"Dengan fiscal cadaster, akan ketahuan mana yang sesungguhnya terlewat, mana yang sesungguhnya tidak terlewat dan menjadi renten di situ," katanya dalam Dialog Capres 01 Anies Baswedan bersama Kadin, dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kala menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, Anies menuturkan fiscal cadaster diperlukan dalam rangka memperbarui data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan, banyak data objek pajak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Ini contoh kami di Jakarta, banyak sekali kami menemukan tanahnya bayar [PBB] terus. Sudah ada gedung 10 tahun, tetapi gedungnya tidak pernah tercatat. Jadi, dia tidak pernah bayar pajak gedung," tutur Anies.

Menurut Anies, keberatan terhadap program fiscal cadaster sering kali muncul dari pegawai otoritas pajak sendiri, bukan dari wajib pajak. Sebab, fiscal cadaster memungkinkan pemerintah mendeteksi penyalahgunaan wewenang yang sebelumnya dilakukan oleh petugas pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Namun, apakah benar tidak bayar [pajak atas gedung]? Di situlah mengapa fiscal cadaster tidak diinginkan. Begitu masuk maka tidak bisa lagi ada hengki pengki di situ, karena seluruh datanya akan tercatat lewat fiscal cadaster," ujar Anies.

Selain fiscal cadaster, lanjut Anies, tax ratio akan ditingkatkan lewat pembentukan badan penerimaan negara dalam rangka memisahkan fungsi revenue dengan fungsi treasury.

Dia juga menambahkan bahwa digitalisasi sistem pajak perlu dilanjutkan guna mengurangi intervensi manusia dalam administrasi pajak sekaligus memudahkan proses pembayaran dan pelaporan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP