PMK 63/2021

Perlu Kode Otorisasi dari DJP? Permohonan Masih Harus Diajukan Manual

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Maret 2022 | 16:30 WIB
Perlu Kode Otorisasi dari DJP? Permohonan Masih Harus Diajukan Manual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021 memungkinkan wajib pajak mengajukan permohonan kode otorisasi dari Ditjen Pajak (DJP).

Hingga hari ini, permohonan kode otorisasi DJP masih harus diajukan secara manual ke kantor pelayanan pajak (KPP).

"Mengenai permohonan kode otorisasi sesuai dengan PMK 63/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan Atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik, saat ini masih harus diajukan ke KPP terdaftar," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, kode otorisasi DJP diperlukan agar wajib pajak dapat menandatangani dokumen menggunakan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

"Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi ... merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi DJP yang diterbitkan oleh DJP," bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK 63/2021.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (3), permohonan kode otorisasi DJP sesungguhnya dapat diajukan secara elektronik dengan mengisi formulir permohonan, menyampaikan alamat email dan nomor telepon seluler aktif, dan melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mengingat saluran elektronik permohonan kode otorisasi DJP belum tersedia, maka wajib pajak harus menyampaikan formulir permohonan kode otorisasi DJP yang telah ditandatangani ke KP2KP atau KPP. Formulir permohonan kode otorisasi DJP tercantum pada Lampiran A PMK 63/2021.

Wajib pajak juga perlu menunjukkan KTP dan NPWP asli serta menyerahkan fotokopi dari KTP dan NPWP kepada DJP.

Berdasarkan permohonan, DJP akan melakukan penelitian atas kelengkapan data wajib pajak serta melakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atas identitas wajib pajak.

DJP akan memberikan kode otorisasi DJP dan surat keterangan penerbitan kode otorisasi DJP paling lama 1 hari kerja setelah permohonan tertulis dinyatakan lengkap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra