EDUKASI PAJAK

Perlu Ada Kemudahan untuk Memahami Peraturan Pajak di Negara Mitra

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Februari 2023 | 17:15 WIB
Perlu Ada Kemudahan untuk Memahami Peraturan Pajak di Negara Mitra

Tax expert dari otoritas pajak Austria, Simon Hofstaetter (kanan bawah)

JAKARTA, DDTCNews – Literatur berbahasa Inggris yang komprehensif atas ketentuan perpajakan di suatu yurisdiksi tak hanya memberikan manfaat bagi wajib pajak dan profesional pajak, tetapi juga bagi otoritas pajak.

Simon Hofstaetter, tax expert dari otoritas pajak Austria, mengatakan otoritas pajak perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku di negara lain seiring dengan makin kompleksnya transaksi lintas batas yurisdiksi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.

"Transaksi perusahaan-perusahaan di Eropa sudah kian mengglobal dan dilaksanakan secara lintas batas yurisdiksi. Oleh karena itu, kita perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku di negara lain,” katanya, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Oleh karena itu, lanjut Hofstaetter, otoritas pajak tidak mungkin bisa melaksanakan pengawasan atas kepatuhan pajak perusahaan multinasional dengan baik tanpa pemahaman atas ketentuan pajak yang berlaku di negara lain.

Dia pun menceritakan terdapat ketentuan di Austria yang menyebutkan bahwa pembayaran bunga dan royalti tidak dapat dibiayakan bila pembayaran tersebut tidak dikenai pajak minimal sebesar 10% di negara mitra.

Dengan adanya ketentuan tersebut, otoritas pajak Austria perlu mengetahui tarif pajak yang berlaku di negara mitra dan juga tarif pajak efektif yang dikenakan atas pembayaran tersebut.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Menurut Hofstaetter, ketentuan tersebut akan mudah diimplementasikan oleh otoritas pajak Austria apabila ketentuan pajak di negara mitra sudah diterjemahkan ke bahasa Inggris secara komprehensif.

Namun, bila terjemahan tidak tersedia, pihak otoritas pajak harus mencari cara lain yang belum tentu memberikan pemahaman yang komprehensif atas ketentuan pajak yang berlaku di negara mitra.

“Untuk itu, kehadiran panduan yang komprehensif seperti DDTC ITM sangatlah membantu otoritas pajak dalam melaksanakan tugasnya,” tutur Hofstaetter.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

DDTC ITM 2023 merupakan buku elektronik (e-book) yang memuat ringkasan peraturan dan berbagai perkembangan terkini terkait dengan perpajakan di Indonesia. DDTC ITM 2023 dapat dibaca secara langsung pada platform Perpajakan ID.

Sebagai informasi, talk show peluncuran DDTC ITM 2023 menghadirkan sebagian kontributor dalam penyusunan DDTC ITM 2023, yaitu David Hamzah Damian, Romi Irawan, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani. Kemudian, Seftyana Trisia Pardosi hadir sebagai host.

Selain itu, turut hadir pula 3 tax expert dari luar negeri yang akan berbagi cerita, pengalaman, dan perspektif mereka dalam memperoleh sumber informasi peraturan perpajakan yang lengkap di suatu negara. Mereka adalah Simon Hofstaetter, Thomas Vanhee, dan Rishabh Agarwal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya