Perpajakan ID.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi finansial, termasuk di dalamnya mengenai penyediaan jasa pembayaran.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 69/PMK.03/2022. Dalam PMK 69/2022, disebutkan bahwa salah satu kategori dari jasa penyelenggaraan teknologi finansial ialah penyediaan jasa pembayaran.
Merujuk pada PMK 69/2022, terdapat 7 bentuk penyediaan jasa pembayaran yang merupakan jasa kena pajak (JKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN.
Pertama, uang elektronik (electronic money/e-money) seperti registrasi pemegang uang elektronik, pengisian ulang (top up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai.
Kedua, dompet elektronik (electronic wallet/e-wallet) berupa pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara dompet elektronik, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana, dan layanan paylater (layanan pencicilan pembayaran).
Ketiga, gerbang pembayaran (payment gateway) seperti penerusan data transaksi pembayaran (facilitator) dari pedagang ke acquirer atau penerbit alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan penerusan data transaksi pembayaran (facilitator) dari pedagang ke acquirer atau penerbit alat pembayaran dengan menggunakan kartu, dan penyelesaian pembayaran dari acquirer.
Keempat, layanan switching yang menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau transfer dana. Kelima, kliring yang menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau transfer dana.
Keenam, penyelesaian akhir yang merupakan kegiatan layanan penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan oleh masing-masing penerbit dan/atau acquirer berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.
Ketujuh, transfer dana seperti layanan teknologi blockchain atau distributed ledger untuk penyelenggaraan transfer dana.
Dalam hal ini, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP).
DPP untuk PPN atas penyediaan jasa pembayaran ialah penggantian, yaitu sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.
Anda melakukan salah satu kegiatan jasa pembayaran di atas, tetapi belum tahu bagaimana ketentuan perhitungan PPN penyedia jasa pembayaran secara lebih lengkap? Simak selengkapnya hanya di artikel Penyediaan Jasa Pembayaran di Panduan Pajak Perpajakan ID.
Anda juga dapat mengetahui penyerahan JKP apa saja yang harus dibuatkan faktur pajak, ketentuan pemungutan dan penyetoran PPN, pelaporan SPT Masa PPN, hingga contoh kasusnya.
Yuk, baca Panduan Pajak Penyediaan Jasa Pembayaran di platform Perpajakan ID dan kunjungi lebih dari 13.000 dokumen dan referensi perpajakan lainnya sekarang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.