PERPAJAKAN ID

Perlakuan PPN atas 7 Bentuk Penyediaan Jasa Pembayaran, Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2022 | 10:45 WIB
Perlakuan PPN atas 7 Bentuk Penyediaan Jasa Pembayaran, Simak di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi finansial, termasuk di dalamnya mengenai penyediaan jasa pembayaran.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 69/PMK.03/2022. Dalam PMK 69/2022, disebutkan bahwa salah satu kategori dari jasa penyelenggaraan teknologi finansial ialah penyediaan jasa pembayaran.

Merujuk pada PMK 69/2022, terdapat 7 bentuk penyediaan jasa pembayaran yang merupakan jasa kena pajak (JKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pertama, uang elektronik (electronic money/e-money) seperti registrasi pemegang uang elektronik, pengisian ulang (top up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai.

Kedua, dompet elektronik (electronic wallet/e-wallet) berupa pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara dompet elektronik, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana, dan layanan paylater (layanan pencicilan pembayaran).

Ketiga, gerbang pembayaran (payment gateway) seperti penerusan data transaksi pembayaran (facilitator) dari pedagang ke acquirer atau penerbit alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan penerusan data transaksi pembayaran (facilitator) dari pedagang ke acquirer atau penerbit alat pembayaran dengan menggunakan kartu, dan penyelesaian pembayaran dari acquirer.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Keempat, layanan switching yang menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau transfer dana. Kelima, kliring yang menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau transfer dana.

Keenam, penyelesaian akhir yang merupakan kegiatan layanan penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan oleh masing-­masing penerbit dan/atau acquirer berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.

Ketujuh, transfer dana seperti layanan teknologi blockchain atau distributed ledger untuk penyelenggaraan transfer dana.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam hal ini, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

DPP untuk PPN atas penyediaan jasa pembayaran ialah penggantian, yaitu sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.

Anda melakukan salah satu kegiatan jasa pembayaran di atas, tetapi belum tahu bagaimana ketentuan perhitungan PPN penyedia jasa pembayaran secara lebih lengkap? Simak selengkapnya hanya di artikel Penyediaan Jasa Pembayaran di Panduan Pajak Perpajakan ID.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Anda juga dapat mengetahui penyerahan JKP apa saja yang harus dibuatkan faktur pajak, ketentuan pemungutan dan penyetoran PPN, pelaporan SPT Masa PPN, hingga contoh kasusnya.

Yuk, baca Panduan Pajak Penyediaan Jasa Pembayaran di platform Perpajakan ID dan kunjungi lebih dari 13.000 dokumen dan referensi perpajakan lainnya sekarang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?