KP2KP ENREKANG

Perlakuan Pajak Perseroan Perorangan Tidak Sama dengan Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Desember 2023 | 10:30 WIB
Perlakuan Pajak Perseroan Perorangan Tidak Sama dengan Orang Pribadi

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan konsultasi kepada wajib pajak mengenai aspek perpajakan bagi perusahaan perorangan pada 14 November 2023.

Pegawai dari KP2KP Enrekang Ariq Baihaqi menjelaskan aspek perpajakan PT Perorangan tergolong ke dalam subjek pajak badan. Dengan demikian, perlakuan pajaknya tidak bisa disamakan dengan wajib pajak orang pribadi.

“Oleh karena itu, PT Perorangan juga tidak dapat menikmati fasilitas omzet (bebas pajak penghasilan) hingga Rp500 juta karena fasilitas tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PT Perorangan merupakan badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja. Aturan dan ketentuan hukum mengenai PT Perorangan diatur dalam UU 11 /2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2021.

PT Perorangan tersebut dapat dibuat sepanjang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Apabila perseroan sudah tidak memenuhi kriteria UMK maka PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT pada umumnya.

Ariq menambahkan PT Perorangan bisa memanfaatkan skema tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% selama 3 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar. Aturan tersebut juga diberlakukan jika wajib pajak sudah terdaftar sebelumnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak perseroan perorangan dapat memilih untuk dikenakan tarif umum pajak penghasilan (PPh) badan atau PPh final UMKM yang diatur dalam PP 23/2018.

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, tarif umum PPh badan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak. Sementara itu, tarif PPh final UMKM dalam PP 23/2018 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet).

Lebih lanjut, skema tarif PPh final dalam PP 23/2018 dapat digunakan sepanjang wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, memperoleh peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra