KP2KP ENREKANG

Perlakuan Pajak Perseroan Perorangan Tidak Sama dengan Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Desember 2023 | 10:30 WIB
Perlakuan Pajak Perseroan Perorangan Tidak Sama dengan Orang Pribadi

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan konsultasi kepada wajib pajak mengenai aspek perpajakan bagi perusahaan perorangan pada 14 November 2023.

Pegawai dari KP2KP Enrekang Ariq Baihaqi menjelaskan aspek perpajakan PT Perorangan tergolong ke dalam subjek pajak badan. Dengan demikian, perlakuan pajaknya tidak bisa disamakan dengan wajib pajak orang pribadi.

“Oleh karena itu, PT Perorangan juga tidak dapat menikmati fasilitas omzet (bebas pajak penghasilan) hingga Rp500 juta karena fasilitas tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

PT Perorangan merupakan badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja. Aturan dan ketentuan hukum mengenai PT Perorangan diatur dalam UU 11 /2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2021.

PT Perorangan tersebut dapat dibuat sepanjang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Apabila perseroan sudah tidak memenuhi kriteria UMK maka PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT pada umumnya.

Ariq menambahkan PT Perorangan bisa memanfaatkan skema tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% selama 3 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar. Aturan tersebut juga diberlakukan jika wajib pajak sudah terdaftar sebelumnya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Wajib pajak perseroan perorangan dapat memilih untuk dikenakan tarif umum pajak penghasilan (PPh) badan atau PPh final UMKM yang diatur dalam PP 23/2018.

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, tarif umum PPh badan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak. Sementara itu, tarif PPh final UMKM dalam PP 23/2018 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet).

Lebih lanjut, skema tarif PPh final dalam PP 23/2018 dapat digunakan sepanjang wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, memperoleh peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China