LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak Hewan Ternak Kurban, Baca Rekap Aturannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Mei 2024 | 08:30 WIB
Perlakuan Pajak Hewan Ternak Kurban, Baca Rekap Aturannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hari raya Iduladha erat kaitannya dengan penyembelihan hewan kurban. Sebagai bagian dari ibadah, umat Islam tentu membeli hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, dan unta.

Kondisi tersebut menyebabkan lonjakan permintaan hewan ternak menjelang Iduladha. Lantas, apakah pembelian hewan kurban dikenakan pajak?

Secara umum, hewan ternak termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahannya. Namun, melalui Peraturan Pemerintah No. 49/2022, hewan ternak mendapat fasilitas pembebasan PPN karena dianggap sebagai barang strategis.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Berdasarkan Pasal 2 PMK 267/2015, hewan ternak yang mendapat fasilitas pembebasan PPN adalah sapi indukan, dengan syarat sebagai berikut:

  1. Sehat;
  2. Memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik;
  3. Berumur antara 2 hingga 4 tahun; dan
  4. Bebas dari cacat genetik dan fisik seperti cacat mata, kaki, kuku abnormal, serta tidak ada kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya.

Untuk diperhatikan, persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan beberapa sertifikat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

PMK 267/2015 dengan jelas menyebutkan hewan ternak yang diberikan pembebasan PPN hanyalah sapi indukan. Ini berarti hewan ternak lain seperti kambing, domba, dan kerbau tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Kemudian, melalui PMK 5/2016, pengaturan mengenai fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan hewan ternak direvisi. Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan ternak lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahannya.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kriteria hewan ternak yang dapat dibebaskan dari PPN, simak Rekap Peraturan Perlakuan Pajak atas Hewan Ternak untuk Kurban di Perpajakan DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra