LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak Hewan Ternak Kurban, Baca Rekap Aturannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Mei 2024 | 08:30 WIB
Perlakuan Pajak Hewan Ternak Kurban, Baca Rekap Aturannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hari raya Iduladha erat kaitannya dengan penyembelihan hewan kurban. Sebagai bagian dari ibadah, umat Islam tentu membeli hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, dan unta.

Kondisi tersebut menyebabkan lonjakan permintaan hewan ternak menjelang Iduladha. Lantas, apakah pembelian hewan kurban dikenakan pajak?

Secara umum, hewan ternak termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahannya. Namun, melalui Peraturan Pemerintah No. 49/2022, hewan ternak mendapat fasilitas pembebasan PPN karena dianggap sebagai barang strategis.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Berdasarkan Pasal 2 PMK 267/2015, hewan ternak yang mendapat fasilitas pembebasan PPN adalah sapi indukan, dengan syarat sebagai berikut:

  1. Sehat;
  2. Memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik;
  3. Berumur antara 2 hingga 4 tahun; dan
  4. Bebas dari cacat genetik dan fisik seperti cacat mata, kaki, kuku abnormal, serta tidak ada kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya.

Untuk diperhatikan, persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan beberapa sertifikat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

PMK 267/2015 dengan jelas menyebutkan hewan ternak yang diberikan pembebasan PPN hanyalah sapi indukan. Ini berarti hewan ternak lain seperti kambing, domba, dan kerbau tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Kemudian, melalui PMK 5/2016, pengaturan mengenai fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan hewan ternak direvisi. Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan ternak lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahannya.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kriteria hewan ternak yang dapat dibebaskan dari PPN, simak Rekap Peraturan Perlakuan Pajak atas Hewan Ternak untuk Kurban di Perpajakan DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja