INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

Perkuat Sistem Pajak, Negara Berkembang Butuh Dukungan Negara Maju

Dian Kurniati | Kamis, 26 September 2024 | 16:30 WIB
Perkuat Sistem Pajak, Negara Berkembang Butuh Dukungan Negara Maju

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menilai negara-negara maju memiliki tanggung jawab untuk mendukung negara-negara berkembang dalam memperkuat sistem pajaknya.

Thomas mengatakan negara berkembang perlu memperkuat sistem pajak di tengah kompleksitas perpajakan internasional. Apalagi, ketentuan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bakal diimplementasikan.

"Negara-negara maju dan organisasi internasional harus memberikan bantuan teknis dan dukungan finansial untuk membantu negara berkembang membangun sistem pajak yang kuat," katanya dalam International Tax Forum 2024, dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Thomas menuturkan penerapan Pilar 2 menjadi momentum yang tepat bagi negara berkembang untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan daya saing investasinya, termasuk pada aspek pajak.

Seluruh negara berkembang, termasuk Indonesia, harus dapat mengembangkan kapasitasnya guna memastikan kelancaran transisi kebijakan di bawah Pilar 2.

Selain itu, lanjut Thomas, peraturan pajak juga harus diselaraskan dengan standar global sehingga negara berkembang tetap menarik sebagai tujuan investasi sekaligus mencegah erosi basis pajak dan pengalihan laba.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pajak yang kuat sangat penting untuk mendukung penyediaan layanan publik dan mendorong pemulihan ekonomi," ujarnya.

Thomas menyebut Indonesia harus menerapkan Pilar 2 karena insentif pajak yang mengarah pada tarif pajak efektif di bawah 15% akan memungkinkan yurisdiksi lain mengeklaim hak pemajakan melalui top-up tax atas laba yang kurang dipajaki.

Berdasarkan analisis dampak di Indonesia, penerapan pajak minimum global akan menghasilkan tambahan pendapatan pajak sekitar Rp3,8 hingga Rp8,8 triliun, terutama melalui top-up tax yang memenuhi syarat.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada 19 September 2024 lalu, Indonesia juga telah menandatangani multilateral instrument (MLI) yang menjadi landasan dari penerapan subject to tax rule (STTR). MLI untuk STTR ini memungkinkan akan menyediakan jalan bagi negara-negara berkembang untuk melindungi basis pajak mereka.

"Dengan mengalihkan fokus kebijakan dari insentif pajak jangka pendek menjadi insentif jangka panjang, negara berkembang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan memastikan manfaat investasi asing dirasakan dalam perekonomian, sekaligus memperluas basis pajak," jelas Thomas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra