KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Negara Asean Didorong Tingkatkan Kerja Sama

Muhamad Wildan | Selasa, 11 April 2023 | 11:30 WIB
Perkuat Basis Pajak, Negara Asean Didorong Tingkatkan Kerja Sama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia mendorong negara-negara anggota Asean untuk memperkuat kerja sama perpajakan regional guna mendukung mobilisasi sumber daya domestik dan memperkuat basis pajak masing-masing yurisdiksi.

Dalam The 16th Working Group on Asean Forum on Taxation and The 13th Asean Sub-Forum on Excise Taxation, Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan peningkatan kerja sama perpajakan negara anggota Asean akan meningkatkan kepastian sistem perpajakan.

"Saya yakin tindakan ini akan menjadi bagian dari mendorong investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan ekonomi yang lebih berkelanjutan dan tangguh untuk kawasan kita," katanya, dikutip pada Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Febrio menilai peran kerja sama perpajakan internasional cukup krusial guna menjawab tantangan digitalisasi ekonomi.

Melalui kerja sama tersebut, sambungnya, negara-negara Asean diharapkan dapat terhindar dari duplikasi upaya pemungutan pajak. Pada gilirannya, kerja sama itu akan menekan compliance cost wajib pajak dan administration cost bagi otoritas pajak.

Untuk diketahui, Asean Forum on Tax Administration didirikan pada 2010 untuk mengatasi tantangan pajak dan integrasi ekonomi regional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

The 16th Working Group on Asean Forum on Taxation digelar untuk mendukung penyelesaian dan peningkatan jaringan perjanjian pajak bilateral antara anggota Asean dengan memasukan status 18 P3B yang tersisa dan mendukung penyelesaian renegosiasi P3B.

Tak hanya itu, forum tersebut juga diharapkan dapat mendorong negara-negara Asean mendukung peningkatan efektivitas pertukaran informasi perpajakan (exchange of information) serta membangun awareness terkait dengan isu perpajakan internasional.

Sementara itu, The 13th ASEAN Sub-Forum on Excise Taxation digelar guna menyelesaikan kompilasi peraturan cukai untuk database cukai Asean, menyempurnakan kompilasi data cukai produk alkohol Asean, serta meningkatkan kapasitas negara anggota dalam menghadapi isu-isu cukai.

Isu-isu cukai yang dimaksud tersebut antara lain kebijakan cukai dalam isu kesehatan, peran cukai dalam ekonomi digital, pengenaan cukai produk otomotif, perkembangan rokok elektrik, dan metode pelunasan cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra