KONSULTAN PAJAK

Perkoppi Gelar Seminar Soal SPT OP & Tax Review

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Januari 2020 | 10:31 WIB
Perkoppi Gelar Seminar Soal SPT OP & Tax Review

Pembicara seminar memberikan pemaparan. 

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) menggelar seminar perpajakan terkait surat pemberitahuan (SPT) orang pribadi dan tax review.

Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono mengatakan seminar yang digelar pada hari ini, Kamis (30/1/2020), menjadi wujud komitmen Perkoppi sebagai mitra otoritas yang mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak (WP), tidak terkecuali kepatuhan sukarela.

“Dan mendukung kebijakan yang berjalan saat ini sebagai reformasi berkelanjutan dari Kementerian Keuangan baik di bidang kebijakan fiskal, pajak, maupun bea cukai. Perkoppi mewajibkan para anggotanya, konsultan pajak, agar berprofesi sebagai konsultan pajak yang profesional,” katanya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Dalam seminar ini, praktisi pajak Andy Jayani membawakan topik ‘Kupas Tuntas PPh OP dan SPT OP’. Selanjutnya, praktisi pajak Sempurna Bahri juga hadir sebagai pembicara yang memaparkan topik ‘Tax Review’.

Herman mengatakan seminar ini merupakan seminar ketiga Perkoppi sekaligus seminar pertama di tahun ini. Perkoppi, sambungnya, akan konsisten hadir untuk mengadakan seminar/PPL sebagai bagian dari kewajiban yang harus diikuti, khusus untuk anggota tetap.

“Kami juga harapkan topik ini bisa bermanfaat bagi masyarakat atau wajib pajak,” imbuhnya.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Anggota Perkoppi diharapkan bisa mendapat ‘penyegaran’ pengetahuan, sehingga bisa memberikan advis yang baik bagi klien. Seminar ini juga sangat berguna untuk wajib pajak saat melakukan pengisian dan pelaporan SPT OP serta tax review untuk pemeriksaan pajak atau kepatuhan pajak.

Seperti diketahui, tax review atau penelaahan pajak adalah suatu tindakan penelaahan terhadap seluruh transaksi perusahaan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dan memprediksi potensi pajak yang mungkin timbul berdasarkan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak