KONSULTAN PAJAK

Perkoppi Gelar Seminar Soal SPT OP & Tax Review

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Januari 2020 | 10:31 WIB
Perkoppi Gelar Seminar Soal SPT OP & Tax Review

Pembicara seminar memberikan pemaparan. 

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) menggelar seminar perpajakan terkait surat pemberitahuan (SPT) orang pribadi dan tax review.

Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono mengatakan seminar yang digelar pada hari ini, Kamis (30/1/2020), menjadi wujud komitmen Perkoppi sebagai mitra otoritas yang mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak (WP), tidak terkecuali kepatuhan sukarela.

“Dan mendukung kebijakan yang berjalan saat ini sebagai reformasi berkelanjutan dari Kementerian Keuangan baik di bidang kebijakan fiskal, pajak, maupun bea cukai. Perkoppi mewajibkan para anggotanya, konsultan pajak, agar berprofesi sebagai konsultan pajak yang profesional,” katanya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam seminar ini, praktisi pajak Andy Jayani membawakan topik ‘Kupas Tuntas PPh OP dan SPT OP’. Selanjutnya, praktisi pajak Sempurna Bahri juga hadir sebagai pembicara yang memaparkan topik ‘Tax Review’.

Herman mengatakan seminar ini merupakan seminar ketiga Perkoppi sekaligus seminar pertama di tahun ini. Perkoppi, sambungnya, akan konsisten hadir untuk mengadakan seminar/PPL sebagai bagian dari kewajiban yang harus diikuti, khusus untuk anggota tetap.

“Kami juga harapkan topik ini bisa bermanfaat bagi masyarakat atau wajib pajak,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Anggota Perkoppi diharapkan bisa mendapat ‘penyegaran’ pengetahuan, sehingga bisa memberikan advis yang baik bagi klien. Seminar ini juga sangat berguna untuk wajib pajak saat melakukan pengisian dan pelaporan SPT OP serta tax review untuk pemeriksaan pajak atau kepatuhan pajak.

Seperti diketahui, tax review atau penelaahan pajak adalah suatu tindakan penelaahan terhadap seluruh transaksi perusahaan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dan memprediksi potensi pajak yang mungkin timbul berdasarkan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar