SELEKSI HAKIM AGUNG

Perkara Pajak di MA Membeludak, KY: Jumlah Hakim Agung Perlu Ditambah

Muhamad Wildan | Selasa, 21 November 2023 | 14:30 WIB
Perkara Pajak di MA Membeludak, KY: Jumlah Hakim Agung Perlu Ditambah

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) meloloskan 1 calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak dalam seleksi wawancara guna mengikuti fit and proper test yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR.

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan 1 hakim agung TUN khusus pajak diperlukan mengingat jumlah perkara pajak yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) sudah sangat tinggi.

"Beban perkara pajak sangat tinggi di MA," katanya dalam rapat bersama Komisi III DPR, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dari total 7 hakim agung kamar TUN di MA, jumlah hakim agung kamar TUN khusus pajak hanya 1 orang. Adapun kebutuhan hakim agung TUN khusus pajak dialokasikan tersendiri guna menangani perkara pajak.

Saat ini, terdapat 1 CHA TUN khusus pajak yang dinyatakan lolos dari seleksi wawancara KY dan berhak mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR, yaitu Ruwaidah Afiyati. Saat ini, Ruwaidah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Pajak.

"Beliau ini kalau tidak salah lama aktif di BPKP dan lulusan STAN. Sedapat mungkin kami lakukan pendalaman-pendalaman sehingga menurut kami beliau layak untuk sampai ke tahap ini," ujar Rifai.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sementara itu, Plt Sekretaris MA Sugiyanto menjelaskan beban perkara pada 1 Januari hingga 17 November 2023 mencapai 27.208 perkara. Untuk beban perkara khusus pada kamar TUN, termasuk perkara pajak, sudah mencapai 7.729 perkara.

Hingga saat ini, jumlah hakim agung pada kamar TUN tercatat hanya sebanyak 7 hakim. Akibatnya, setiap hakim agung pada kamar TUN harus menanggung beban sebanyak 1.104 perkara.

"Berdasarkan analisis beban kerja di MA, hakim agung yang harus tersedia di kamar TUN [idealnya] 8 orang," tutur Sugiyanto. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini