SELEKSI HAKIM AGUNG

Perkara Pajak di MA Membeludak, KY: Jumlah Hakim Agung Perlu Ditambah

Muhamad Wildan | Selasa, 21 November 2023 | 14:30 WIB
Perkara Pajak di MA Membeludak, KY: Jumlah Hakim Agung Perlu Ditambah

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) meloloskan 1 calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak dalam seleksi wawancara guna mengikuti fit and proper test yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR.

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan 1 hakim agung TUN khusus pajak diperlukan mengingat jumlah perkara pajak yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) sudah sangat tinggi.

"Beban perkara pajak sangat tinggi di MA," katanya dalam rapat bersama Komisi III DPR, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dari total 7 hakim agung kamar TUN di MA, jumlah hakim agung kamar TUN khusus pajak hanya 1 orang. Adapun kebutuhan hakim agung TUN khusus pajak dialokasikan tersendiri guna menangani perkara pajak.

Saat ini, terdapat 1 CHA TUN khusus pajak yang dinyatakan lolos dari seleksi wawancara KY dan berhak mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR, yaitu Ruwaidah Afiyati. Saat ini, Ruwaidah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Pajak.

"Beliau ini kalau tidak salah lama aktif di BPKP dan lulusan STAN. Sedapat mungkin kami lakukan pendalaman-pendalaman sehingga menurut kami beliau layak untuk sampai ke tahap ini," ujar Rifai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Plt Sekretaris MA Sugiyanto menjelaskan beban perkara pada 1 Januari hingga 17 November 2023 mencapai 27.208 perkara. Untuk beban perkara khusus pada kamar TUN, termasuk perkara pajak, sudah mencapai 7.729 perkara.

Hingga saat ini, jumlah hakim agung pada kamar TUN tercatat hanya sebanyak 7 hakim. Akibatnya, setiap hakim agung pada kamar TUN harus menanggung beban sebanyak 1.104 perkara.

"Berdasarkan analisis beban kerja di MA, hakim agung yang harus tersedia di kamar TUN [idealnya] 8 orang," tutur Sugiyanto. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra