PMK 84/2021

Perjanjian Konsesi Jasa, Aturan PSAP Berbasis Akrual Nomor 16 Dirilis

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 20 Juli 2021 | 15:00 WIB
Perjanjian Konsesi Jasa, Aturan PSAP Berbasis Akrual Nomor 16 Dirilis

PMK 84/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis peraturan mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual No.16

PSAP Berbasis Akrual No.16 tersebut ditujukan untuk mengatur pelaporan keuangan atas perjanjian konsesi jasa dari sudut pandang pemberi konsesi. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 84/2021. Beleid ini diundangkan dan berlaku mulai 1 Juli 2021.

“Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas perjanjian konsesi jasa...dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi,” demikian bunyi Pasal 2 PMK 84/2021, dikutip pada Selasa (20/7/2021)

PSAP Berbasis Akrual No. 16 ini mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2022. PSAP ini juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Penjabaran lebih detail mengenai PSAP Berbasis Akrual No.16 tercantum dalam Lampiran PMK No.84/2021. Secara ringkas, PSAP ini berlaku untuk mengatur akuntansi perjanjian konsesi jasa yang dilakukan oleh entitas pemerintah selaku pemberi konsesi.

Dengan demikian, PSAP ini hanya berlaku untuk entitas pemerintah pusat/daerah dalam menyusun laporan keuangan yang bertujuan umum. Sementara itu, pedoman akuntansi untuk perjanjian konsesi jasa bagi mitra konsesi mengikuti standar akuntansi keuangan yang relevan.

Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian mengikat antara pemberi konsesi (entitas akuntansi/pelaporan pemerintah) dan mitra. Dalam perjanjian tersebut, mitra menggunakan aset konsesi jasa untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, mitra diberikan kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan publik selama masa perjanjian konsesi jasa. Pada intinya, perjanjian ini melibatkan mitra untuk menyediakan jasa publik yang berkaitan dengan aset konsesi jasa atas nama pemberi konsesi

Adapun aset konsesi jasa adalah aset yang digunakan untuk menyediakan jasa publik atas nama pemerintah dalam suatu perjanjian. Aset yang dimaksud merupakan aset yang disediakan oleh mitra atau disediakan oleh pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini