PMK 84/2021

Perjanjian Konsesi Jasa, Aturan PSAP Berbasis Akrual Nomor 16 Dirilis

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 20 Juli 2021 | 15:00 WIB
Perjanjian Konsesi Jasa, Aturan PSAP Berbasis Akrual Nomor 16 Dirilis

PMK 84/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis peraturan mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual No.16

PSAP Berbasis Akrual No.16 tersebut ditujukan untuk mengatur pelaporan keuangan atas perjanjian konsesi jasa dari sudut pandang pemberi konsesi. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 84/2021. Beleid ini diundangkan dan berlaku mulai 1 Juli 2021.

“Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas perjanjian konsesi jasa...dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi,” demikian bunyi Pasal 2 PMK 84/2021, dikutip pada Selasa (20/7/2021)

PSAP Berbasis Akrual No. 16 ini mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2022. PSAP ini juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Penjabaran lebih detail mengenai PSAP Berbasis Akrual No.16 tercantum dalam Lampiran PMK No.84/2021. Secara ringkas, PSAP ini berlaku untuk mengatur akuntansi perjanjian konsesi jasa yang dilakukan oleh entitas pemerintah selaku pemberi konsesi.

Dengan demikian, PSAP ini hanya berlaku untuk entitas pemerintah pusat/daerah dalam menyusun laporan keuangan yang bertujuan umum. Sementara itu, pedoman akuntansi untuk perjanjian konsesi jasa bagi mitra konsesi mengikuti standar akuntansi keuangan yang relevan.

Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian mengikat antara pemberi konsesi (entitas akuntansi/pelaporan pemerintah) dan mitra. Dalam perjanjian tersebut, mitra menggunakan aset konsesi jasa untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, mitra diberikan kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan publik selama masa perjanjian konsesi jasa. Pada intinya, perjanjian ini melibatkan mitra untuk menyediakan jasa publik yang berkaitan dengan aset konsesi jasa atas nama pemberi konsesi

Adapun aset konsesi jasa adalah aset yang digunakan untuk menyediakan jasa publik atas nama pemerintah dalam suatu perjanjian. Aset yang dimaksud merupakan aset yang disediakan oleh mitra atau disediakan oleh pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?