KEPATUHAN PAJAK

Periode Pelaporan Berakhir, 12,9 Juta WP Sampaikan SPT Tahunan 2023

Dian Kurniati | Selasa, 02 April 2024 | 09:30 WIB
Periode Pelaporan Berakhir, 12,9 Juta WP Sampaikan SPT Tahunan 2023

Menkeu Sri Mulyani. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan ada 12,9 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 31 Maret 2024.

Sri Mulyani mengatakan angka penyampaian SPT Tahunan tersebut tumbuh 7,32% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 12,1 juta. Dalam unggahannya, dia pun menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajibannya.

"Terima kasih dan penghargaan sekali lagi kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai peraturan perundangan," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sri Mulyani mengatakan 31 Maret 2024 menjadi batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2023.

Kebanyakan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara online, baik melalui e-filing maupun e-form. Meski demikian, Ditjen Pajak tetap menerima penyampaian SPT Tahunan secara manual.

Dia menyebut uang pajak yang dibayarkan wajib pajak nantinya akan dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan nasional. Dengan uang pajak pula, pemerintah akan menciptakan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Dengan uang pajak, kita bangun Indonesia yang mandiri maju sejahtera dan berkeadilan," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Beleid ini juga mengatur konsekuensi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000.

Meski periode telah berakhir, wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?