KEMUDAHAN BERUSAHA

Peringkat Pembayaran Pajak Ditarget Naik, BKPM Butuh Ini ke DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Februari 2020 | 19:22 WIB
Peringkat Pembayaran Pajak Ditarget Naik, BKPM Butuh Ini ke DJP

Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan dapat memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB) versi Bank Dunia. Peringkat pembayaran pajak menjadi salah satu indikator kuncinya.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan peringkat EoDB ditargetkan semakin baik dari posisi 73 pada tahun lalu menjadi ke posisi 60 tahun ini dan posisi 52 pada tahun depan. Salah satu indikator perbaikannya adalah pembayaran pajak.

"Perbaikan kemudahan berusaha ditargetkan menjadi rangking 52 dengan perbaikan peringkat pada 10 indikator berusaha," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bahlil menjelaskan perbaikan peringkat dalam pembayaran pajak menjadi salah satu target yang akan dikerjakan oleh BKPM. Tahun lalu, peringkat pembayaran pajak di Indonesia berada pada posisi 112. Tahun ini peringkat pembayaran pajak ditargetkan membaik menjadi rangking 81.

Kemudian pada tahun fiskal 2021, rangking pembayaran pajak di-setting terus membaik menjadi peringkat 62. Untuk itu, indikator perbaikan sudah mulai disusun oleh BKPM. Pada tahun ini, EoDB pembayaran pajak ditargetkan dilakukan melalui 26 kali pembayaran dan memakan waktu 181 jam.

Adapun untuk target EoDB pembayaran pajak pada tahun fiskal 2021 cukup dengan 14 kali pembayaran dan dituntaskan dalam 170 jam. Ditjen Pajak (DJP) akan digandeng untuk mencapai target tersebut pada tahun depan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Salah satu yang sudah dilakukan adalah konsolidasi pemberian insentif pajak yang beralih dari DJP kepada BKPM. Perubahan ini pendorong bagi kemudahan pelaku usaha dalam membayar pajak. "EoDB untuk pembayaran pajak ini akan melibatkan Ditjen Pajak, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Bahlil.

Pada saat yang sama, BKPM juga menargetkan akselerasi realisasi investasi hingga menjadi Rp1.500 triliun pada 2024. Target investasi tersebut akan mulai dilakukan direalisasikan secara bertahap mulai tahun ini.

Pada 2020, target realisasi dipatok bisa mencapai Rp886 triliun. “Untuk peningkatan target ini, kita mau ranking EoDB [ease of doing business] kita mengalami perbaikan dari 73 tahun lalu menjadi peringkat 60 tahun ini,” katanya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selanjutnya, pada 2021, target investasi dipatok mencapai Rp991,3 triliun dengan EoDB menjadi ranking 55. Target realisasi investasi menjadi naik menjadi Rp1.128,3 triliun dengan peringkat EoDB masuk level 50 besar dunia.

Akselerasi realisasi investasi diharapkan terus meningkat menjadi Rp1.294,1 triliun pada 2023 dengan EoDB di peringkat 45. Pada akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo di 2024, realisasi investasi ditargetkan mencapai Rp1.500 triliun dengan EoDB berada di peringkat 40. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra