KOTA SURABAYA

Peringati HUT Kota Surabaya, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 April 2021 | 14:00 WIB
Peringati HUT Kota Surabaya, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna memperingati HUT ke-728 Kota Surabaya, pemkot menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Juni 2021.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan relaksasi tersebut diatur dalam Perwali Surabaya No. 9/2021 tentang penghapusan sanksi administratif denda PBB 2021.

”Sebenarnya pembebasan denda pada saat HUT merupakan insentif yang diberikan pemkot kepada warga secara rutin,” katanya, dikutip Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Rachmad menambahkan masa berlaku pemutihan pajak kali ini akan lebih panjang ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, masa pembebasan denda PBB-P2 hanya berlangsung selama satu bulan. Kini, diperpanjang menjadi tiga bulan.

“Untuk pembebasan denda tunggakannya dimulai dari tahun 1994 sampai dengan 2021,” ujarnya seperti dilansir radarsurabaya.jawapos.com.

Rachmad optimistis target penerimaan pajak tahun ini akan tercapai seiring dengan membaiknya geliat ekonomi di daerah. Selain itu, pemkot juga akan gencar melakukan sosialisasi terkait dengan relaksasi PBB-P2 tersebut.

Dia menghitung setidaknya sebanyak 15 mobil pajak akan setiap hari keliling di kantor kelurahan untuk melayani warga membayar pajak. ”Kami minta warga unutk saling menginformasikan. Saling membagikan informasi supaya semakin masif,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6