KOTA SURABAYA

Peringati HUT Kota Surabaya, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 April 2021 | 14:00 WIB
Peringati HUT Kota Surabaya, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna memperingati HUT ke-728 Kota Surabaya, pemkot menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Juni 2021.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan relaksasi tersebut diatur dalam Perwali Surabaya No. 9/2021 tentang penghapusan sanksi administratif denda PBB 2021.

”Sebenarnya pembebasan denda pada saat HUT merupakan insentif yang diberikan pemkot kepada warga secara rutin,” katanya, dikutip Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rachmad menambahkan masa berlaku pemutihan pajak kali ini akan lebih panjang ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, masa pembebasan denda PBB-P2 hanya berlangsung selama satu bulan. Kini, diperpanjang menjadi tiga bulan.

“Untuk pembebasan denda tunggakannya dimulai dari tahun 1994 sampai dengan 2021,” ujarnya seperti dilansir radarsurabaya.jawapos.com.

Rachmad optimistis target penerimaan pajak tahun ini akan tercapai seiring dengan membaiknya geliat ekonomi di daerah. Selain itu, pemkot juga akan gencar melakukan sosialisasi terkait dengan relaksasi PBB-P2 tersebut.

Dia menghitung setidaknya sebanyak 15 mobil pajak akan setiap hari keliling di kantor kelurahan untuk melayani warga membayar pajak. ”Kami minta warga unutk saling menginformasikan. Saling membagikan informasi supaya semakin masif,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN