KOTA SURABAYA

Peringati HUT Kota Surabaya, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 April 2021 | 14:00 WIB
Peringati HUT Kota Surabaya, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna memperingati HUT ke-728 Kota Surabaya, pemkot menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Juni 2021.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan relaksasi tersebut diatur dalam Perwali Surabaya No. 9/2021 tentang penghapusan sanksi administratif denda PBB 2021.

”Sebenarnya pembebasan denda pada saat HUT merupakan insentif yang diberikan pemkot kepada warga secara rutin,” katanya, dikutip Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rachmad menambahkan masa berlaku pemutihan pajak kali ini akan lebih panjang ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, masa pembebasan denda PBB-P2 hanya berlangsung selama satu bulan. Kini, diperpanjang menjadi tiga bulan.

“Untuk pembebasan denda tunggakannya dimulai dari tahun 1994 sampai dengan 2021,” ujarnya seperti dilansir radarsurabaya.jawapos.com.

Rachmad optimistis target penerimaan pajak tahun ini akan tercapai seiring dengan membaiknya geliat ekonomi di daerah. Selain itu, pemkot juga akan gencar melakukan sosialisasi terkait dengan relaksasi PBB-P2 tersebut.

Dia menghitung setidaknya sebanyak 15 mobil pajak akan setiap hari keliling di kantor kelurahan untuk melayani warga membayar pajak. ”Kami minta warga unutk saling menginformasikan. Saling membagikan informasi supaya semakin masif,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?