KMK 540/2020

Perincian Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Periode November 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 November 2020 | 17:30 WIB
Perincian Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Periode November 2020

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu substansi perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang masuk dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja adalah terkait dengan skema sanksi administrasi berupa bunga dan imbalan bunga.

Perubahan itu membuat besaran sanksi bunga per bulan kini tidak lagi dikenakan dengan tarif tetap sebesar 2%. Namun, kini tarif sanksi bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah uplift factor sesuai dengan tingkat kesalahan wajib pajak dan dibagi 12.

Uplift factor tersebut mulai dari 0% sampai dengan 15% tergantung pada tingkat kesalahan wajib pajak dan tersebar pada beberapa pasal. Selain mengubah besaran sanksi administrasi berupa bunga, UU Cipta Kerja juga mengubah besaran imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Coretax Sediakan Saluran Permohonan Imbalan Bunga secara Online

Sebelumnya, besaran imbalan bunga per bulan diberikan dengan tarif tetap sebesar 2% dan tidak diatur batasan maksimal penghitungan bulan. Namun, kini besaran imbalan bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan ditentukan oleh menteri keuangan dibagi 12 dan dikenakan maksimal 24 bulan.

Terkait dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah merilis KMK 540/2020. Melalui KMK tersebut, untuk pertama kalinya, Sri Mulyani menetapkan tarif bunga per bulan untuk sanksi bunga dan imbalan bunga sesuai amanat UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

“Menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi diktum pertama KMK tersebut, dikutip pada Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
WP yang Pakai Deposit Pajak Tidak Berhak Dapat Imbalan Bunga

Tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020. Simak artikel ‘Skema Baru Sanksi Administrasi Berlaku, DJP Susun Ketentuan Pembetulan’.

Terdapat 4 tarif bunga untuk sanksi administrasi yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 1,82%. Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi bunga pajak periode 2 November 2020 - 30 November 2020 dapat dilihat pada tabel berikut.


Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK 540/2020 (diolah)

Baca Juga:
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2024, Simak Perinciannya

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena sudah merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan dengan formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga untuk dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,57%. Rincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 2 November 2020 - 30 November 2020 dapat dilihat pada tabel berikut.


Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK 540/2020 (diolah)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Sediakan Saluran Permohonan Imbalan Bunga secara Online

Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP yang Pakai Deposit Pajak Tidak Berhak Dapat Imbalan Bunga

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:20 WIB KMK 15/KM.10/2024

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2024, Simak Perinciannya

Rabu, 11 September 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja