KOTA PEKANBARU

Periksa Toko Besar dan Kecil, Petugas DJBC Sita 56.092 Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 April 2022 | 16:00 WIB
Periksa Toko Besar dan Kecil, Petugas DJBC Sita 56.092 Rokok Ilegal

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews - Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru masih menemukan adanya peredaran rokok ilegal dengan indikasi pelanggaran berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai atau sering disebut dengan rokok polos.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan DJBC melakukan operasi pasar di sekitar Pasir Pengaraian, Rokan Hulu pada 28-29 Maret 2022. Dari operasi tersebut, petugas menyita 56.092 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

“Operasi pasar ini merupakan kegiatan rutin bulanan Bea Cukai Pekanbaru. Dalam operasi pasar ini, petugas memeriksa stok rokok yang dijual, baik oleh toko besar maupun toko kecil,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain pemeriksaan, lanjut Prijo, petugas memberikan sosialisasi dan edukasi dalam operasi tersebut, baik kepada pemilik toko maupun masyarakat sekitar, perihal bahaya rokok ilegal dan dampaknya, serta cara membedakan pita cukai asli dan palsu.

"Sosialisasi tersebut ditujukan agar masyarakat makin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan dapat berperan serta menekan peredaran rokok ilegal dengan cara menolak dan tidak membeli rokok ilegal," ujarnya.

Prijo juga menjelaskan sanksi bagi yang menjual rokok ilegal, yaitu sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling banyak 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Atas dasar hukum tersebut maka petugas memberikan peringatan tertulis kepada pemilik toko yang kedapatan memiliki stok rokok ilegal untuk diedarkan.

"Berbagai rokok ilegal yang kedapatan ditemukan pada saat pemeriksaan, yaitu berupa 56.092 batang rokok ilegal dengan pelanggaran berupa rokok polos. Petugas lalu membuat surat bukti penindakan sebagai dasar petugas menarik rokok ilegal tersebut dari masyarakat,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak