KOTA PEKANBARU

Periksa Toko Besar dan Kecil, Petugas DJBC Sita 56.092 Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 April 2022 | 16:00 WIB
Periksa Toko Besar dan Kecil, Petugas DJBC Sita 56.092 Rokok Ilegal

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews - Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru masih menemukan adanya peredaran rokok ilegal dengan indikasi pelanggaran berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai atau sering disebut dengan rokok polos.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan DJBC melakukan operasi pasar di sekitar Pasir Pengaraian, Rokan Hulu pada 28-29 Maret 2022. Dari operasi tersebut, petugas menyita 56.092 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

“Operasi pasar ini merupakan kegiatan rutin bulanan Bea Cukai Pekanbaru. Dalam operasi pasar ini, petugas memeriksa stok rokok yang dijual, baik oleh toko besar maupun toko kecil,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain pemeriksaan, lanjut Prijo, petugas memberikan sosialisasi dan edukasi dalam operasi tersebut, baik kepada pemilik toko maupun masyarakat sekitar, perihal bahaya rokok ilegal dan dampaknya, serta cara membedakan pita cukai asli dan palsu.

"Sosialisasi tersebut ditujukan agar masyarakat makin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan dapat berperan serta menekan peredaran rokok ilegal dengan cara menolak dan tidak membeli rokok ilegal," ujarnya.

Prijo juga menjelaskan sanksi bagi yang menjual rokok ilegal, yaitu sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling banyak 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Atas dasar hukum tersebut maka petugas memberikan peringatan tertulis kepada pemilik toko yang kedapatan memiliki stok rokok ilegal untuk diedarkan.

"Berbagai rokok ilegal yang kedapatan ditemukan pada saat pemeriksaan, yaitu berupa 56.092 batang rokok ilegal dengan pelanggaran berupa rokok polos. Petugas lalu membuat surat bukti penindakan sebagai dasar petugas menarik rokok ilegal tersebut dari masyarakat,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN