Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - Bea Cukai Malang, Jawa Timur menyita 112.520 batang rokok ilegal dari perusahaan jasa titipan atau ekspedisi yang berlokasi di 3 kecamatan. Penyitaan dilakukan setelah otoritas melakukan patroli dan memeriksa beberapa cabang jasa ekspedisi di Kecamatan Klojen, Kecamatan Turen, dan Kecamatan Kepanjen, Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan dari pemeriksaan pertama di Kecamatan Klojen, petugas mengamankan 2 koli atau 120 bungkus dengan total 2.400 batang rokol ilegal jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
"Selanjutnya, tim memeriksa jasa ekspedisi di Kecamatan Turen. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menyita 3 koli atau 1.260 bungkus berisikan 15.120 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek tangan tanpa dilekati pita cukai," kata Gunawan, dikutip pada Kamis (19/10/2023).
Selanjutnya, tim juga memeriksa jasa ekspedisi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan mengamankan 6 koli atau 4.750 bungkus berisikan 95.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai.
Total potensi penerimaan negara yang hilang atas penindakan rokok ilegal tersebut mencapai Rp66.994.760, dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp131.384.600.
"Kami sebagai instansi pemerintah yang salah satu tugasnya melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang berbahaya dan ilegal akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara," kata Gunawan.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kini tengah menjalankan operasi gempur rokok ilegal tahap II. Secara umum, gempur rokok ilegal kali ini terdiri atas 2 mekanisme, yakni upaya preventif melalui edukasi dan upaya represif melalui penindakan rokok ilegal dan pengawasan.
Kegiatan operasi gempur ini bakal melibatkan semua pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
DJBC mengimbau masyarakat proaktif membantu otoritas dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat melapor kepada DJBC atau pihak berwenang lainnya apabila mengetahui adanya indikasi produksi atau distribusi rokok ilegal. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.