GEMPUR ROKOK ILEGAL

Periksa Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Periksa Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Bea Cukai Malang, Jawa Timur menyita 112.520 batang rokok ilegal dari perusahaan jasa titipan atau ekspedisi yang berlokasi di 3 kecamatan. Penyitaan dilakukan setelah otoritas melakukan patroli dan memeriksa beberapa cabang jasa ekspedisi di Kecamatan Klojen, Kecamatan Turen, dan Kecamatan Kepanjen, Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan dari pemeriksaan pertama di Kecamatan Klojen, petugas mengamankan 2 koli atau 120 bungkus dengan total 2.400 batang rokol ilegal jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

"Selanjutnya, tim memeriksa jasa ekspedisi di Kecamatan Turen. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menyita 3 koli atau 1.260 bungkus berisikan 15.120 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek tangan tanpa dilekati pita cukai," kata Gunawan, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selanjutnya, tim juga memeriksa jasa ekspedisi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan mengamankan 6 koli atau 4.750 bungkus berisikan 95.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai.

Total potensi penerimaan negara yang hilang atas penindakan rokok ilegal tersebut mencapai Rp66.994.760, dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp131.384.600.

"Kami sebagai instansi pemerintah yang salah satu tugasnya melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang berbahaya dan ilegal akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara," kata Gunawan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kini tengah menjalankan operasi gempur rokok ilegal tahap II. Secara umum, gempur rokok ilegal kali ini terdiri atas 2 mekanisme, yakni upaya preventif melalui edukasi dan upaya represif melalui penindakan rokok ilegal dan pengawasan.

Kegiatan operasi gempur ini bakal melibatkan semua pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

DJBC mengimbau masyarakat proaktif membantu otoritas dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat melapor kepada DJBC atau pihak berwenang lainnya apabila mengetahui adanya indikasi produksi atau distribusi rokok ilegal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?