PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB
Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Guna mengoptimalkan penerimaan, otoritas pajak melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apabila ada pajak yang tertunggak, kantor pajak melakukan serangkaian penagihan aktif yang bertujuan mendesak penunggak melunasi utang pajaknya dan biaya penagihan.

Penagihan dilakukan dengan memperingatkan, menyampaikan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melakukan penyitaan serta penyanderaan, hingga melelang barang yang disita. Dalam proses penagihan aktif, ada hak-hak dan kewajiban bagi wajib pajak yang perlu diketahui. Apa saja?

"Penagihan dilakukan agar penanggung pajak, baik orang atau badan, melunasi utang pajak dan biaya penagihannya," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Senin (17/6/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Beberapa hak yang dimiliki wajib pajak, pertama, mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak. Kedua, mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Ketiga, memperoleh penangguhan penagihan pajak terhadap SKPKB/SKPKBT mulai tahun pajak 2008 hingga sekarang yang tidak disetujui oleh wajib pajak saat pembahasan akhir pemeriksaan.

Keempat, mengajukan gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, serta keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak ke Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Kelima, mengajukan gugatan atas pelaksanaan penyanderaan ke Pengadilan Negeri. Keenam, mengajukan sanggahan atas objek sita.

Kemudian, kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak dalam proses penagihan aktif, pertama, melakukan pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo.

Kedua, memenuhi komitmen dalam angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Ketiga, kooperatif dalam tindakan penagihan pajak.

Keempat, dilarang melakukan hal-hal yang melanggar UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dalam Penagihan pajak yang berakibat pada pidana, seperti memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan, hingga memindahkan hak atas barang yang disita. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak