PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB
Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Guna mengoptimalkan penerimaan, otoritas pajak melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apabila ada pajak yang tertunggak, kantor pajak melakukan serangkaian penagihan aktif yang bertujuan mendesak penunggak melunasi utang pajaknya dan biaya penagihan.

Penagihan dilakukan dengan memperingatkan, menyampaikan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melakukan penyitaan serta penyanderaan, hingga melelang barang yang disita. Dalam proses penagihan aktif, ada hak-hak dan kewajiban bagi wajib pajak yang perlu diketahui. Apa saja?

"Penagihan dilakukan agar penanggung pajak, baik orang atau badan, melunasi utang pajak dan biaya penagihannya," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Senin (17/6/2024).

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Beberapa hak yang dimiliki wajib pajak, pertama, mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak. Kedua, mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Ketiga, memperoleh penangguhan penagihan pajak terhadap SKPKB/SKPKBT mulai tahun pajak 2008 hingga sekarang yang tidak disetujui oleh wajib pajak saat pembahasan akhir pemeriksaan.

Keempat, mengajukan gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, serta keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak ke Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Kelima, mengajukan gugatan atas pelaksanaan penyanderaan ke Pengadilan Negeri. Keenam, mengajukan sanggahan atas objek sita.

Kemudian, kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak dalam proses penagihan aktif, pertama, melakukan pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo.

Kedua, memenuhi komitmen dalam angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Ketiga, kooperatif dalam tindakan penagihan pajak.

Keempat, dilarang melakukan hal-hal yang melanggar UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dalam Penagihan pajak yang berakibat pada pidana, seperti memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan, hingga memindahkan hak atas barang yang disita. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Rabu, 01 Januari 2025 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Kriteria Wanprestasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Utang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP