PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB
Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Guna mengoptimalkan penerimaan, otoritas pajak melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apabila ada pajak yang tertunggak, kantor pajak melakukan serangkaian penagihan aktif yang bertujuan mendesak penunggak melunasi utang pajaknya dan biaya penagihan.

Penagihan dilakukan dengan memperingatkan, menyampaikan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melakukan penyitaan serta penyanderaan, hingga melelang barang yang disita. Dalam proses penagihan aktif, ada hak-hak dan kewajiban bagi wajib pajak yang perlu diketahui. Apa saja?

"Penagihan dilakukan agar penanggung pajak, baik orang atau badan, melunasi utang pajak dan biaya penagihannya," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Senin (17/6/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Beberapa hak yang dimiliki wajib pajak, pertama, mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak. Kedua, mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Ketiga, memperoleh penangguhan penagihan pajak terhadap SKPKB/SKPKBT mulai tahun pajak 2008 hingga sekarang yang tidak disetujui oleh wajib pajak saat pembahasan akhir pemeriksaan.

Keempat, mengajukan gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, serta keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak ke Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Optimalkan Penagihan, Otoritas Ini Cegah 21.366 WP ke Luar Negeri

Kelima, mengajukan gugatan atas pelaksanaan penyanderaan ke Pengadilan Negeri. Keenam, mengajukan sanggahan atas objek sita.

Kemudian, kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak dalam proses penagihan aktif, pertama, melakukan pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo.

Kedua, memenuhi komitmen dalam angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Ketiga, kooperatif dalam tindakan penagihan pajak.

Keempat, dilarang melakukan hal-hal yang melanggar UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dalam Penagihan pajak yang berakibat pada pidana, seperti memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan, hingga memindahkan hak atas barang yang disita. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja