KEBIJAKAN PAJAK

Perhatian! DJP Rilis Pengumuman Soal Penggunaan NPWP, Simak Detailnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 14 Februari 2024 | 07:30 WIB
Perhatian! DJP Rilis Pengumuman Soal Penggunaan NPWP, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman terkait dengan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada sistem administrasi perpajakan. Pengumuman tersebut disampaikan melalui PENG-6/PJ.09/2024.

Melalui beleid yang ditetapkan pada 13 Februari 2024, DJP mengatur sejumlah ketentuan sehubungan dengan penggunaan NPWP dalam administrasi perpajakan pasca terbitnya PMK 136/2023. PENG-6/PJ.09/2024 ini diteken oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

“… PMK 136/2023 yang mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit baru dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Rabu (14/2/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Dengan terbitnya PMK 136/2023 tersebut, terhitung mulai masa pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan bagi orang pribadi yang merupakan penduduk adalah NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) atau NIK.

Adapun NIK yang dapat digunakan dalam administrasi perpajakan adalah NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP (NIK telah diaktivasi jadi NPWP).

Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Adapun NPWP dengan format 15 digit tersebut digunakan oleh wajib pajak orang pribadi penduduk, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah untuk:

  1. pembuatan bukti pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, e-Bupot Unifikasi, dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah serta pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur;
  2. pembuatan kode billing dan penyetoran/pembayaran pajak;
  3. pelaporan SPT; dan/atau
  4. pelaporan informasi keuangan secara otomatis Tahun 2023 bagi Wajib Pajak badan Lembaga Keuangan Pelapor (Exchange of Information Domestik).

Selanjutnya, format NPWP 15 digit atau NIK juga dicantumkan pada identitas penerima penghasilan dalam pembuatan Bupot PPh bagi orang pribadi penduduk.

Melalui PENG-6/PJ.09/2024, DJP menegaskan apabila identitas yang digunakan penerima penghasilan diisi dengan NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP maka tarif lebih tinggi (karena tidak memiliki NPWP) tidak dikenakan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Selain itu, format NPWP 15 digit atau NIK juga digunakan untuk mengisi identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) yang merupakan orang pribadi penduduk dalam pembuatan faktur pajak.

Dalam hal identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang digunakan dalam faktur pajak adalah NIK maka kolom NPWP pembeli BKP/penerima JKP diisi dengan 00.000.000.0-000.000. Sementara itu, kolom NIK pembeli BKP atau penerima JKP diisi dengan NIK.

Selain itu, PENG-6/PJ.09/2024 juga menerangkan ketentuan penggunaan NPWP dalam pengisian identitas pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas dalam pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik. Perincian lebih lanjut dapat disimak melalui PENG-6/PJ.09/2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?