PROVINSI LAMPUNG

Pergub Sudah Terbit! Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Besok

Dian Kurniati | Rabu, 31 Maret 2021 | 16:45 WIB
Pergub Sudah Terbit! Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Besok

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi merilis Peraturan Gubernur No. 14/2021 sebagai payung hukum program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai besok.

Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Sulistiyowati mengatakan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan berlaku selama 6 bulan, mulai 1 April hingga 30 September 2021.

"Untuk teknisnya, berkoordinasi dengan Bapenda Lampung," katanya, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pemprov memberikan pembebasan pada pemilik kendaraan yang akan balik nama/mutasi kendaraan dalam daerah, kecuali untuk kendaraan yang ubah bentuk. Pemilik kendaraan diberikan pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak sebesar 100% dari pokok BBNKB.

Lalu, pemilik kendaraan tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo tetap wajib membayar pokok pajak kendaraan, tanpa denda administrasi dan bunga.

Kemudian, pemilik kendaraan berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Warga yang ingin mendapatkan insentif hanya diwajibkan membayar PKB satu tahun berjalan dengan melampirkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah menuturkan pemprov setidaknya telah menyiapkan 15 kantor Samsat untuk melayani pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Pemutihan dilaksanakan di 14 samsat induk dan 1 samsat pembantu," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tak ketinggalan, Bapenda juga meminta masyarakat untuk mendaftar dan mencetak tiket antrean melalui laman www.pemutihanlampung.com. Pelayanan juga dibatasi maksimum 150 orang per hari guna mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti dilansir lampost.co, pelayanan program pemutihan pajak kendaraan terbagi dalam tiga sesi, yaitu pukul 08.00-10.00, 10.00-12.00, dan 13.00-15.00 WIB, dengan masing-masing sesi dibatasi hanya untuk 50 wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 21:30 WIB

mantap

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus