PROVINSI LAMPUNG

Pergub Sudah Terbit! Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Besok

Dian Kurniati | Rabu, 31 Maret 2021 | 16:45 WIB
Pergub Sudah Terbit! Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Besok

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi merilis Peraturan Gubernur No. 14/2021 sebagai payung hukum program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai besok.

Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Sulistiyowati mengatakan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan berlaku selama 6 bulan, mulai 1 April hingga 30 September 2021.

"Untuk teknisnya, berkoordinasi dengan Bapenda Lampung," katanya, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemprov memberikan pembebasan pada pemilik kendaraan yang akan balik nama/mutasi kendaraan dalam daerah, kecuali untuk kendaraan yang ubah bentuk. Pemilik kendaraan diberikan pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak sebesar 100% dari pokok BBNKB.

Lalu, pemilik kendaraan tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo tetap wajib membayar pokok pajak kendaraan, tanpa denda administrasi dan bunga.

Kemudian, pemilik kendaraan berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Warga yang ingin mendapatkan insentif hanya diwajibkan membayar PKB satu tahun berjalan dengan melampirkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah menuturkan pemprov setidaknya telah menyiapkan 15 kantor Samsat untuk melayani pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Pemutihan dilaksanakan di 14 samsat induk dan 1 samsat pembantu," ujarnya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Tak ketinggalan, Bapenda juga meminta masyarakat untuk mendaftar dan mencetak tiket antrean melalui laman www.pemutihanlampung.com. Pelayanan juga dibatasi maksimum 150 orang per hari guna mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti dilansir lampost.co, pelayanan program pemutihan pajak kendaraan terbagi dalam tiga sesi, yaitu pukul 08.00-10.00, 10.00-12.00, dan 13.00-15.00 WIB, dengan masing-masing sesi dibatasi hanya untuk 50 wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 21:30 WIB

mantap

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari