Ilustrasi. (DDTCNews)
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi merilis Peraturan Gubernur No. 14/2021 sebagai payung hukum program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai besok.
Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Sulistiyowati mengatakan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan berlaku selama 6 bulan, mulai 1 April hingga 30 September 2021.
"Untuk teknisnya, berkoordinasi dengan Bapenda Lampung," katanya, Rabu (31/3/2021).
Pemprov memberikan pembebasan pada pemilik kendaraan yang akan balik nama/mutasi kendaraan dalam daerah, kecuali untuk kendaraan yang ubah bentuk. Pemilik kendaraan diberikan pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak sebesar 100% dari pokok BBNKB.
Lalu, pemilik kendaraan tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo tetap wajib membayar pokok pajak kendaraan, tanpa denda administrasi dan bunga.
Kemudian, pemilik kendaraan berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.
Warga yang ingin mendapatkan insentif hanya diwajibkan membayar PKB satu tahun berjalan dengan melampirkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah menuturkan pemprov setidaknya telah menyiapkan 15 kantor Samsat untuk melayani pemutihan pajak kendaraan bermotor.
"Pemutihan dilaksanakan di 14 samsat induk dan 1 samsat pembantu," ujarnya.
Tak ketinggalan, Bapenda juga meminta masyarakat untuk mendaftar dan mencetak tiket antrean melalui laman www.pemutihanlampung.com. Pelayanan juga dibatasi maksimum 150 orang per hari guna mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti dilansir lampost.co, pelayanan program pemutihan pajak kendaraan terbagi dalam tiga sesi, yaitu pukul 08.00-10.00, 10.00-12.00, dan 13.00-15.00 WIB, dengan masing-masing sesi dibatasi hanya untuk 50 wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
mantap