PROVINSI LAMPUNG

Pergub Sudah Terbit! Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Besok

Dian Kurniati | Rabu, 31 Maret 2021 | 16:45 WIB
Pergub Sudah Terbit! Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Besok

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi merilis Peraturan Gubernur No. 14/2021 sebagai payung hukum program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai besok.

Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Sulistiyowati mengatakan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan berlaku selama 6 bulan, mulai 1 April hingga 30 September 2021.

"Untuk teknisnya, berkoordinasi dengan Bapenda Lampung," katanya, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Pemprov memberikan pembebasan pada pemilik kendaraan yang akan balik nama/mutasi kendaraan dalam daerah, kecuali untuk kendaraan yang ubah bentuk. Pemilik kendaraan diberikan pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak sebesar 100% dari pokok BBNKB.

Lalu, pemilik kendaraan tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo tetap wajib membayar pokok pajak kendaraan, tanpa denda administrasi dan bunga.

Kemudian, pemilik kendaraan berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Warga yang ingin mendapatkan insentif hanya diwajibkan membayar PKB satu tahun berjalan dengan melampirkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah menuturkan pemprov setidaknya telah menyiapkan 15 kantor Samsat untuk melayani pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Pemutihan dilaksanakan di 14 samsat induk dan 1 samsat pembantu," ujarnya.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Tak ketinggalan, Bapenda juga meminta masyarakat untuk mendaftar dan mencetak tiket antrean melalui laman www.pemutihanlampung.com. Pelayanan juga dibatasi maksimum 150 orang per hari guna mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti dilansir lampost.co, pelayanan program pemutihan pajak kendaraan terbagi dalam tiga sesi, yaitu pukul 08.00-10.00, 10.00-12.00, dan 13.00-15.00 WIB, dengan masing-masing sesi dibatasi hanya untuk 50 wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 21:30 WIB

mantap

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6