KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) bersama Pansel Capim KPK 2015-2019 Betti Alisjahbana (kanan) dan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (kiri) menyampaikan paparan saat diskusi publik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat pada pemerintahan yang baru lebih terbuka mengenai kepatuhan pajaknya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kepatuhan pajak menjadi salah satu bentuk pemenuhan kewajiban publik oleh para pejabat. Menurutnya, setiap pejabat negara harus membayar dan melaporkan pajaknya secara benar.

"Jangan sampai kekayaan yang dilaporkan di LHKPN ratusan miliar, tetapi enggak pernah bayar pajak. Nihil terus pajaknya, yang dilaporkan hanya gaji sebagai ASN," katanya dalam diskusi publik Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Alexander mengatakan sempat mengusulkan proses audit harta kekayaan di dalam mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Sayangnya, usulan tersebut belum terealisasi hingga saat ini.

Dalam rekrutmen pejabat pada pemerintah yang baru, dia mengharapkan audit harta kekayaan menjadi salah satu fokus perhatian. Menurutnya, audit harta kekayaan harus menjadi salah satu standar dalam menilai kelayakan seseorang menduduki suatu jabatan.

Alexander menyebut ada setidaknya 2 hal yang harus dipenuhi calon pejabat negara. Pertama, patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) apabila pejabat tersebut seorang ASN atau penyelenggara negara.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Kedua, patuh membayar dan melaporkan pajaknya secara benar. Menurutnya, kepatuhan pajak harus menjadi syarat yang tidak bisa ditawar oleh seorang pejabat negara.

"Itu yang masyarakat mestinya tuntut kepada setiap calon penyelenggara negara. Dia harus terbuka berapa dia bayar pajak," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak