TAX CENTER DAN AKADEMISI

Pererat Kerja Sama Pajak, DJP dan PERTAPSI Teken MoU

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 11:35 WIB
Pererat Kerja Sama Pajak, DJP dan PERTAPSI Teken MoU

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum PERTAPSI Darussalam didampingi Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol dan Anggota Dewan Pembina PERTAPSI Yeheskiel Minggus Tiranda berfoto bersama setelah penandatanganan MoU. 

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meneken memorandum of understanding (MoU) pada hari ini, Senin (12/12/2022).

MoU berisi kesepakatan bersama mengenai pembinaan dan pengembangan tax center serta civitas akademisi pajak. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum PERTAPSI Darussalam. Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol dan Anggota Dewan Pembina PERTAPSI Yeheskiel Minggus Tiranda hadir menyaksikan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kehadiran PERTAPSI sangat penting mengingat sebagai wadah tax center dan akademisi. DJP, sambungnya, perlu bantuan untuk bercerita mengenai pentingnya pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Pajak itu bentuk kegotong-royongan. Tanpa ada pajak, sebagian penerimaan negara tidak terisi. Mari kita kelola bareng-bareng,” ujar Suryo di Gedung Makara Art Center (MAC) Universitas Indonesia.

Sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam DJP, sambung dia, tidak mencukupi untuk menjangkau seluruh penduduk Indonesia. Oleh karena itu, menurut Suryo, dibutuhkan juga adanya sinergi dengan pihak berada di tengah otoritas dan wajib pajak.

“Antara kami yang ada di DJP dan semua orang yang ada di Indonesia memiliki tugas yang sama. Kita panggul, kita gendong bersama-sama,” imbuh Suryo.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam mengatakan kesepakatan yang diteken pada hari ini bertujuan untuk membangun literasi pajak dengan melibatkan tax center dan akademisi sehingga membentuk masyarakat sadar pajak.

“Terbentuk masyarakat sadar pajak yang peduli akan hak dan kewajiban pajak,” katanya.

Sebagai informasi, pendirian PERTAPSI telah disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 19 Oktober 2022.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Perkumpulan ini bersama-sama dengan DJP membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Perkumpulan ini turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. PERTAPSI juga bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi keutuhan NKRI.

Pemenuhan tanggung jawab itu dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.

Sebagai informasi, penandatanganan MoU ini dilakukan bersamaan dengan momentum launching logo dan nama PERTAPSI. PERTAPSI merupakan perubahan nama dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). Simak ‘Resmi Diluncurkan, PERTAPSI Hadir untuk Perpajakan Indonesia’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak