TAX CENTER DAN AKADEMISI

Pererat Kerja Sama Pajak, DJP dan PERTAPSI Teken MoU

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 11:35 WIB
Pererat Kerja Sama Pajak, DJP dan PERTAPSI Teken MoU

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum PERTAPSI Darussalam didampingi Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol dan Anggota Dewan Pembina PERTAPSI Yeheskiel Minggus Tiranda berfoto bersama setelah penandatanganan MoU. 

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meneken memorandum of understanding (MoU) pada hari ini, Senin (12/12/2022).

MoU berisi kesepakatan bersama mengenai pembinaan dan pengembangan tax center serta civitas akademisi pajak. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum PERTAPSI Darussalam. Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol dan Anggota Dewan Pembina PERTAPSI Yeheskiel Minggus Tiranda hadir menyaksikan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kehadiran PERTAPSI sangat penting mengingat sebagai wadah tax center dan akademisi. DJP, sambungnya, perlu bantuan untuk bercerita mengenai pentingnya pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

“Pajak itu bentuk kegotong-royongan. Tanpa ada pajak, sebagian penerimaan negara tidak terisi. Mari kita kelola bareng-bareng,” ujar Suryo di Gedung Makara Art Center (MAC) Universitas Indonesia.

Sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam DJP, sambung dia, tidak mencukupi untuk menjangkau seluruh penduduk Indonesia. Oleh karena itu, menurut Suryo, dibutuhkan juga adanya sinergi dengan pihak berada di tengah otoritas dan wajib pajak.

“Antara kami yang ada di DJP dan semua orang yang ada di Indonesia memiliki tugas yang sama. Kita panggul, kita gendong bersama-sama,” imbuh Suryo.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam mengatakan kesepakatan yang diteken pada hari ini bertujuan untuk membangun literasi pajak dengan melibatkan tax center dan akademisi sehingga membentuk masyarakat sadar pajak.

“Terbentuk masyarakat sadar pajak yang peduli akan hak dan kewajiban pajak,” katanya.

Sebagai informasi, pendirian PERTAPSI telah disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 19 Oktober 2022.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Perkumpulan ini bersama-sama dengan DJP membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Perkumpulan ini turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. PERTAPSI juga bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi keutuhan NKRI.

Pemenuhan tanggung jawab itu dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.

Sebagai informasi, penandatanganan MoU ini dilakukan bersamaan dengan momentum launching logo dan nama PERTAPSI. PERTAPSI merupakan perubahan nama dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). Simak ‘Resmi Diluncurkan, PERTAPSI Hadir untuk Perpajakan Indonesia’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP