PENGAWASAN CUKAI

Peredaran Rokok Ilegal 6,87%, Potensi Penerimaan Rp15 Triliun Hilang

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Juli 2024 | 17:00 WIB
Peredaran Rokok Ilegal 6,87%, Potensi Penerimaan Rp15 Triliun Hilang

Petugas Bea Cukai Aceh menata barang bukti ratusan kardus rokok impor ilegal saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Senin (3/6/2024). Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai provinsi Kepulauan Riau, menggagalkan penyeludupan sebanyak 15 juta batang rokok impor ilegal yang masuk dari Thailand melalui perairan Lhokseumawe dan perairan Langsa, Aceh Timur, menggunakan kapal kayu serta berhasil mengamankan empat pelakunya. ANTARA FOTO/Ampelsa/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat tingkat peredaran rokok ilegal pada 2023 mengalami peningkatan menjadi 6,86%. Angka itu menunjukkan ada potensi penerimaan negara yang tidak terselamatkan senilai Rp15,01 triliun.

Guna menekan peredaran rokok ilegal pada tahun ini, DJBC menggencarkan pengawasan melalui unit vertikalnya. Pengawasan ini juga melibatkan instansi lain. Bea Cukai Magelang misalnya, menggandeng Kejaksaan Negeri Purworejo untuk melakukan penegakan hukum. Lalu, Bea Cukai Belawan bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Belawan.

“Jadi dengan kerja sama ini, kami berupaya agar penerimaan maksimal dan masyarakat terhindar dari perdaran barang ilegal,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sepanjang kuartal I/2024, DJBC telah melaksanakan 11.194 penindakan. Dari kegiatan tersebut, nilai barang hasil penindakannya mencapai Rp1,7 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan pelaksanaan penindakan oleh DJBC tersebut tumbuh 12,7% secara tahunan. Menurutnya, penindakan tersebut utamanya dilaksanakan terhadap barang kena cukai (BKC) yang dikategorikan ilegal.

Hingga April 2024, penindakan terhadap hasil tembakau ilegal mencapai 50,2% atau sekitar 4.000 penindakan. Dari penindakan ini, barang hasil penindakannya berupa 220 juta batang rokok dengan nilai Rp311 miliar.

Beberapa modus yang biasa dilakukan dalam peredaran rokok ilegal tersebut antara lain BKC yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personifikasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP