PER-14/PJ/2020

Perdirjen Baru Soal Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Agustus 2020 | 09:26 WIB
Perdirjen Baru Soal Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing).

Tata cara itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020. Beleid yang ditetapkan pada 29 Juli 2020 ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020. Penyampaian surat keberatan secara elektronik sebenarnya sudah diamanatkan dalam PMK 9/2013, yang telah diubah dengan PMK 202/2015.

“Dalam rangka memberikan layanan perpajakan secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian surat keberatan, perlu mengatur lebih lanjut mengenai penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing),” demikian bunyi bagian pertimbangan beleid tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam PER-14/PJ/2020 disebutkan surat keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-filing) menggunakan surat keberatan dalam bentuk dokumen elektronik.

Penyampaian jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan, dilakukan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf).

“Yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keberatan tersebut,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam beleid ini juga dijelaskan kembali terkait dengan pengajuan keberatan hanya kepada Dirjen Pajak terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau terhadap materi atau isi dari pemotongan/pemungutan pajak.

Sesuai dengan ketentuan, keberayan diajukan oleh wajib pajak dengan menyampaikan surat keberatan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan.

Pengajuan keberatan harus memenuhi tujuh persyaratan. Pertama, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Kedua, mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, satu keberatan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak. Keempat, wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum keberatan disampaikan.

Kelima, diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Ketentuan ini tidak berlaku jika wajib pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

Keenam, surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak. Jika tidak, surat keberatan itu harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ketujuh, wajib pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP. Beberapa permohonan yang dimaksud adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Agustus 2020 | 12:13 WIB

Terima kasih informasinya. Kebijakan ini akan mempernudah WP untuk mengajukan keberatan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?