Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing).
Tata cara itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020. Beleid yang ditetapkan pada 29 Juli 2020 ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020. Penyampaian surat keberatan secara elektronik sebenarnya sudah diamanatkan dalam PMK 9/2013, yang telah diubah dengan PMK 202/2015.
“Dalam rangka memberikan layanan perpajakan secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian surat keberatan, perlu mengatur lebih lanjut mengenai penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing),” demikian bunyi bagian pertimbangan beleid tersebut.
Dalam PER-14/PJ/2020 disebutkan surat keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-filing) menggunakan surat keberatan dalam bentuk dokumen elektronik.
Penyampaian jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan, dilakukan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf).
“Yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keberatan tersebut,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2).
Dalam beleid ini juga dijelaskan kembali terkait dengan pengajuan keberatan hanya kepada Dirjen Pajak terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau terhadap materi atau isi dari pemotongan/pemungutan pajak.
Sesuai dengan ketentuan, keberayan diajukan oleh wajib pajak dengan menyampaikan surat keberatan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan.
Pengajuan keberatan harus memenuhi tujuh persyaratan. Pertama, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Kedua, mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.
Ketiga, satu keberatan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak. Keempat, wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum keberatan disampaikan.
Kelima, diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Ketentuan ini tidak berlaku jika wajib pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.
Keenam, surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak. Jika tidak, surat keberatan itu harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Ketujuh, wajib pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP. Beberapa permohonan yang dimaksud adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terima kasih informasinya. Kebijakan ini akan mempernudah WP untuk mengajukan keberatan