LONDON, DDTCNews – Perdana Menteri Inggris Theresa May tengah mempertimbangkan penerapan pajak atas pembelian air dalam kemasan yang menggunakan plastik. Langkah ini bagian dari rencana pemerintah untuk mengatasi krisis limbah plastik.
“Pembeli bisa dipaksa untuk membayar pajak sebesar £5 (Rp90.000) untuk pembelian satu botol plastik minuman sekali pakai,” kata Theresa May, Minggu (7/1).
Menurutnya, rencana pengenaan pajak ini menyasar produk botol plastik seperti botol air minum dalam kemasan dan minuman ringan lainnya. Wacana kebijakan ini tidak lain untuk mengubah perilaku konsumsi masyarakat Inggris.
“Orang sering kali memikirkan masalah lingkungan dan bertanya-tanya apakah pemerintah dapat mempengaruhi hal tersebut,” ungkap PM Inggris tersebut.
Sebelumnya, pada tahun 2015 Inggris juga sudah menerapkan pajak untuk penggunaan kantong plastik dan jumlahnya pun sama sebesar £5 untuk setiap kantong plastik. Hasilnya pun tergolong sukses untuk menekan penggunaan kantong plastik dalam gaya hidup masyarakat Inggris.
“Jika anda hanya melihat satu hal yang telah kami lakukan pada tahun 2015 dengan biaya £5 untuk penggunaan kantong plastik. Sebenarnya saat ini kita mengurangi penggunaan kantong plastik hingga 9 miliar kantong plastik,” papar May dilansir telegraph.co.uk.
Perubahan perilaku tersebut dikonfirmasi dengan data yang dirilis oleh Tesco, perusahaan ritel di Inggris. Data itu menyebutkan bahwa penerapan pajak untuk penggunaan kantong plastik membuat masyarakat beralih dengan kantong belanja yang ramah lingkungan.
Selain pengenaan pajak botol plastik, upaya pelestarian lingkungan hidup lainnya masuk rencana pemerintah. Gelontoran dana sebesar £5,7 juta untuk perluasan hutan nasional yang membentang sejauh 120 mil atau 193 km dari Bradford, Leeds hingga ke Manchaster dan berakhir di Liverpool.(Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.