KABUPATEN PELALAWAN

Perda Pajak Ini Bakal Dicabut

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 09:40 WIB
Perda Pajak Ini Bakal Dicabut

PELALAWAN, DDTCNews – Pemkab Pelalawan, Riau menyatakan Peraturan Darah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 19 tahun 2007 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan akan segera dicabut. Pencabutan ini menyusul keputusan Presiden Jokowi yang membatalkan 3.143 Perda dari seluruh wilayah di Indonesia.

Asisten I Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkab Pelalawan Zulhelmi mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah menginvertarisir perda mana saja yang akan dihapus dan dipertahankan untuk diklarifikasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perda ini memang kurang produktif dan tidak bisa maksimal ketika diterapkan di lapangan. Bahkan beberapa tahun terakhir, perda ini seperti mati suri, jadi kalau memang mau dicabut, kita tidak keberatan” jelas Zulhelmi, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sebelum ada peraturan pengganti, maka perda tersebut masih akan diberlakukan. Selain itu, Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan juga masuk ke dalam daftar perda yang dibatalkan Jokowi.

Kedua Perda tersebut, seperti dikutip riaueditor.com, dinilai bermasalah dan bisa menghambat investasi, ekonomi daerah, serta tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Walau demikian, secara tidak langsung keputusan pencabutan tiga ribuan Perda oleh pemerintah pusat itu mengindikasikan masih banyaknya Perda di berbagai daerah yang bermasalah.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Di Provinsi Riau sendiri terdapat 31 Perda yang dianggap bermasalah. Perda ini dari berbagai kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Riau. Sebagian besar atau hampir 75% dari perda tersebut berkaitan dengan masalah investasi.

Kabupaten Pelalawan merupakan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kampar. Luasnya lebih dari 13km2. Kabupaten ini terdiri dari 12 kecamatan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah