KABUPATEN PELALAWAN

Perda Pajak Ini Bakal Dicabut

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 09:40 WIB
Perda Pajak Ini Bakal Dicabut

PELALAWAN, DDTCNews – Pemkab Pelalawan, Riau menyatakan Peraturan Darah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 19 tahun 2007 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan akan segera dicabut. Pencabutan ini menyusul keputusan Presiden Jokowi yang membatalkan 3.143 Perda dari seluruh wilayah di Indonesia.

Asisten I Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkab Pelalawan Zulhelmi mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah menginvertarisir perda mana saja yang akan dihapus dan dipertahankan untuk diklarifikasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perda ini memang kurang produktif dan tidak bisa maksimal ketika diterapkan di lapangan. Bahkan beberapa tahun terakhir, perda ini seperti mati suri, jadi kalau memang mau dicabut, kita tidak keberatan” jelas Zulhelmi, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebelum ada peraturan pengganti, maka perda tersebut masih akan diberlakukan. Selain itu, Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan juga masuk ke dalam daftar perda yang dibatalkan Jokowi.

Kedua Perda tersebut, seperti dikutip riaueditor.com, dinilai bermasalah dan bisa menghambat investasi, ekonomi daerah, serta tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Walau demikian, secara tidak langsung keputusan pencabutan tiga ribuan Perda oleh pemerintah pusat itu mengindikasikan masih banyaknya Perda di berbagai daerah yang bermasalah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di Provinsi Riau sendiri terdapat 31 Perda yang dianggap bermasalah. Perda ini dari berbagai kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Riau. Sebagian besar atau hampir 75% dari perda tersebut berkaitan dengan masalah investasi.

Kabupaten Pelalawan merupakan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kampar. Luasnya lebih dari 13km2. Kabupaten ini terdiri dari 12 kecamatan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN