KOTA SURABAYA

Perda Pajak Direvisi, Tarif PBB di Surabaya Jadi 0,05% hingga 0,3%

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Januari 2024 | 18:45 WIB
Perda Pajak Direvisi, Tarif PBB di Surabaya Jadi 0,05% hingga 0,3%

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur bersama DPRD Surabaya merevisi tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Daerah (Perda) 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan perda tersebut, tarif PBB diubah dari yang awalnya sebesar 0,1% dan 0,2% menjadi sebesar 0,05% hingga 0,3%. Lapisan tarif PBB di Kota Surabaya bertambah dari yang awalnya 2 layer menjadi 6 layer.

"Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP," bunyi Pasal 7 ayat (1) Perda 7/2023," dikutip Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam perda yang lama yakni Perda 10/2010 s.t.d.d Perda 5/2021, PBB sebesar 0,1% dikenakan atas objek dengan NJOP hingga Rp1 miliar. Objek PBB dengan NJOP di atas Rp1 miliar dikenai PBB dengan tarif sebesar 0,2%.

Lewat Perda 7/2023, PBB dengan tarif sebesar 0,05% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP senilai Rp100 juta hingga Rp200 juta. PBB sebesar 0,1% dikenakan atas objek dengan NJOP di atas Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selanjutnya, PBB sebesar 0,15% dikenakan atas objek dengan NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Adapun objek dengan NJOP di atas Rp2 miliar hingga Rp10 miliar dikenai PBB sebesar 0,2%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian, objek PBB dengan NJOP di atas Rp10 miliar hingga Rp50 miliar dikenai PBB dengan tarif sebesar 0,25%. Terakhir, objek PBB dengan NJOP di atas Rp50 miliar dikenai PBB dengan tarif sebesar 0,3%.

Selain mengatur soal tarif, Perda 7/2023 juga menetapkan tentang NJOP tidak kena pajak senilai Rp15 juta untuk setiap wajib pajak. NJOP tidak kena pajak tersebut masih sama dengan nilai dalam perda sebelumnya.

Walau demikian, nantinya Pemkot Surabaya memiliki fleksibilitas untuk menetapkan bagian NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Perda 7/2023, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Besaran persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek PBB, dan klasterisasi NJOP dalam 1 wilayah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?