KOTA SURABAYA

Perda Pajak Direvisi, Tarif PBB di Surabaya Jadi 0,05% hingga 0,3%

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Januari 2024 | 18:45 WIB
Perda Pajak Direvisi, Tarif PBB di Surabaya Jadi 0,05% hingga 0,3%

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur bersama DPRD Surabaya merevisi tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Daerah (Perda) 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan perda tersebut, tarif PBB diubah dari yang awalnya sebesar 0,1% dan 0,2% menjadi sebesar 0,05% hingga 0,3%. Lapisan tarif PBB di Kota Surabaya bertambah dari yang awalnya 2 layer menjadi 6 layer.

"Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP," bunyi Pasal 7 ayat (1) Perda 7/2023," dikutip Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Dalam perda yang lama yakni Perda 10/2010 s.t.d.d Perda 5/2021, PBB sebesar 0,1% dikenakan atas objek dengan NJOP hingga Rp1 miliar. Objek PBB dengan NJOP di atas Rp1 miliar dikenai PBB dengan tarif sebesar 0,2%.

Lewat Perda 7/2023, PBB dengan tarif sebesar 0,05% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP senilai Rp100 juta hingga Rp200 juta. PBB sebesar 0,1% dikenakan atas objek dengan NJOP di atas Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selanjutnya, PBB sebesar 0,15% dikenakan atas objek dengan NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Adapun objek dengan NJOP di atas Rp2 miliar hingga Rp10 miliar dikenai PBB sebesar 0,2%.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Kemudian, objek PBB dengan NJOP di atas Rp10 miliar hingga Rp50 miliar dikenai PBB dengan tarif sebesar 0,25%. Terakhir, objek PBB dengan NJOP di atas Rp50 miliar dikenai PBB dengan tarif sebesar 0,3%.

Selain mengatur soal tarif, Perda 7/2023 juga menetapkan tentang NJOP tidak kena pajak senilai Rp15 juta untuk setiap wajib pajak. NJOP tidak kena pajak tersebut masih sama dengan nilai dalam perda sebelumnya.

Walau demikian, nantinya Pemkot Surabaya memiliki fleksibilitas untuk menetapkan bagian NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Perda 7/2023, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Besaran persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek PBB, dan klasterisasi NJOP dalam 1 wilayah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses