Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur bersama DPRD Surabaya merevisi tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Daerah (Perda) 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan perda tersebut, tarif PBB diubah dari yang awalnya sebesar 0,1% dan 0,2% menjadi sebesar 0,05% hingga 0,3%. Lapisan tarif PBB di Kota Surabaya bertambah dari yang awalnya 2 layer menjadi 6 layer.
"Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP," bunyi Pasal 7 ayat (1) Perda 7/2023," dikutip Kamis (4/1/2024).
Dalam perda yang lama yakni Perda 10/2010 s.t.d.d Perda 5/2021, PBB sebesar 0,1% dikenakan atas objek dengan NJOP hingga Rp1 miliar. Objek PBB dengan NJOP di atas Rp1 miliar dikenai PBB dengan tarif sebesar 0,2%.
Lewat Perda 7/2023, PBB dengan tarif sebesar 0,05% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP senilai Rp100 juta hingga Rp200 juta. PBB sebesar 0,1% dikenakan atas objek dengan NJOP di atas Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selanjutnya, PBB sebesar 0,15% dikenakan atas objek dengan NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Adapun objek dengan NJOP di atas Rp2 miliar hingga Rp10 miliar dikenai PBB sebesar 0,2%.
Kemudian, objek PBB dengan NJOP di atas Rp10 miliar hingga Rp50 miliar dikenai PBB dengan tarif sebesar 0,25%. Terakhir, objek PBB dengan NJOP di atas Rp50 miliar dikenai PBB dengan tarif sebesar 0,3%.
Selain mengatur soal tarif, Perda 7/2023 juga menetapkan tentang NJOP tidak kena pajak senilai Rp15 juta untuk setiap wajib pajak. NJOP tidak kena pajak tersebut masih sama dengan nilai dalam perda sebelumnya.
Walau demikian, nantinya Pemkot Surabaya memiliki fleksibilitas untuk menetapkan bagian NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Perda 7/2023, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Besaran persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek PBB, dan klasterisasi NJOP dalam 1 wilayah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.