SAMARINDA, DDTCNews – Pembatalan Peraturan Daerah (peda) yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi dampak serius bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Pasalnya, pembatalan Perda tersebut akan menyebabkan hilangnya PAD Samarinda sebesar Rp427 miliar.
Kepala Bidang Pembinaan Dinas Pendapatan Daerah Samarinda Abdullah mengungkapkan hingga saat ini setoran pajak dan retribusi masih berlaku meskipun perda tersebut telah dibatalkan oleh Kemendagri.
“Jika tujuh Perda resmi dihapus, Samarinda akan merasakan kehilangan besar terhadap PAD. Sebab, hingga 80% akan hilang. Maka, kami tetap melaksanakan tugas mengumpulkan pajak dan retribusi. Sebelum ada instruksi Kemendagri secara tertulis, perda masih berlaku. Namun kami akan melakukan pembahasan untuk merespons penghapusan perda tersebut,” ujar Abdullah.
Selain membawa dampak buruk bagi PAD, pembatalan Perda semakin memperparah kondisi keuangan Kota Samarinda yang sedang tidak stabil. Hal ini karena Pemkot wajib membayar utang dan terdapat pemangkasan asupan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat hingga 10%.
Abdullah juga menjelaskan dengan contoh bagaimana dampak pembatalan Perda terhadap PAD. Pada pembatalan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Samarinda terancam kehilangan PAD sebesar Rp272 miliar per tahun.
Contoh yang lain adalah Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD IA Moeis, dengan potensi kehilangan mencapai Rp45 miliar. “Kalau Perda retribusi RSUD IA Moeis dihapus, otomatis pelayanan gratis. Ini artinya tidak ada dasar hukumnya lagi penarikan retribusi di sana,” jelas Abdullah seperti dilansir dari kaltim.prokal.co.
Sebelumnya, Kemendagri menghapus tujuh Perda di Samarinda pada Juni lalu. Ketujuh Perda tersebut yakni Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Inche Abdoel Moeis, Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Penghapusan Perda ini menuai penolakan khususnya dari DPRD Samarinda. DPRD menyatakan akan memperjuangkan Perda tersebut karena berkaitan dengan PAD Samarinda. Penghapusan Perda itu sendiri dimaksudkan untuk memperbaiki iklim investasi di daerah sesuai paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan Presiden Joko Widodo. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.