FILIPINA

Percepat Transformasi Digital, Menkeu Yakin Target Pajak Terlampaui

Dian Kurniati | Kamis, 18 Februari 2021 | 14:33 WIB
Percepat Transformasi Digital, Menkeu Yakin Target Pajak Terlampaui

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez III optimistis Bureau of Internal Revenue (BIR) akan dapat mengumpulkan penerimaan pajak melampaui target tahun ini.

Dominguez mengatakan pemerintah telah mempercepat transformasi teknologi digital pada BIR untuk memudahkan pelayanan pajak pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, menurutnya, otoritas juga mulai menerapkan kebijakan penagihan pajak yang makin baik.

"Dengan digitalisasi, perbaikan sistem administrasi, dan dedikasi pegawai BIR, saya yakin target penerimaan itu akan terlampaui," katanya, dikutip Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Dominguez menyebut target penerimaan BIR tahun ini senilai P2.081 triliun atau Rp604 triliun. Target itu naik 6% dari realisasi pada 2020 senilai P1,95 triliun atau Rp565,8 triliun. Realisasi pada 2020 tersebut setara 112% dari target yang telah direvisi senilai P1,7 triliun atau Rp487 triliun.

Komisaris BIR Caesar Dulay menambahkan otoritas telah berupaya mempercepat implementasi teknologi digital untuk proses pendaftaran wajib pajak serta pembayaran dan pelaporan pajak. BIR juga mengembangkan sistem dan kebijakan untuk memastikan semua wajib pajak mematuhi kewajiban mereka.

Dengan teknologi digital tersebut, pemerintah mencatat 85% pembayaran pajak telah dilakukan melalui saluran elektronik, sementara hampir 100% restitusi pajak diajukan secara online.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

"Kami mengembangkan sistem dan kebijakan untuk memastikan wajib pajak mematuhi semua kewajiban mereka," ujarnya, seperti dilansir cnnphilippines.com.

Kementerian Keuangan, sambungnya, baru saja menandatangani komitmen hibah dari Badan Perdagangan dan Pembangunan AS (United States Trade and Development Agency/USTDA) senilai US$809.450 atau Rp11,36 miliar.

Hibah tersebut akan menutup sebagian kebutuhan pembiayaan program digitalisasi BIR yang disebut ‘Strategi Modernisasi Teknologi Informasi dan Bantuan Teknis Pusat Data’. Selain itu, pemerintah akan menggunakan dana hibah untuk mengembangkan peta jalan atau kerangka kerja BIR, termasuk jika membutuhkan program restrukturisasi dan pelatihan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP