KEUANGAN INKLUSIF

Percepat Realisasi, 2 Aturan Ini Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 April 2017 | 16:45 WIB
Percepat Realisasi, 2 Aturan Ini Disiapkan

Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyiapkan dua regulasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), sekaligus membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan regulasi pertama adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) tentang Mekanisme dan Tata Kerja. Lalu regulasi kedua ialah Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kepmenko) tentang Pembentukan Pokja dan Sekretariat.

“Kita akan terus mengoptimalkan implementasi dari SNKI ini. Kita susun mekanisme dan tata kerja yang baik. Sekaligus membentuk tim yang fokus bertanggung jawab pada pelaksanaan SNKI ini,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (7/4).

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan Pajak di DJP, Darmin Nasution Harapkan Ini

Darmin mengimbau seluruh tim Pokja yang dibentuk untuk dapat mempersiapkan strategi kebijakan yang efektif, serta mencegah adanya regulasi yang justru menghambat tercapainya target SNKI.

"Rapat barusan juga membahas tentang target indikator SNKI, baik tentang sasaran dan indikator keuangan inklusif sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2016, maupun tentang proyeksi Index Keuangan Inklusif Global Findex (World Bank)," tuturnya.

Sementara itu, ia menjelaskan pemerintah menyiapkan 7 Pokja yang akan bertanggung jawab pada SNKI ini. Pokja-pokja tersebut antara lain Pokja Edukasi Keuangan, Pokja Hak Properti masyarakat, Pokja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan, Pokja Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah, Pokja Perlindungan Konsumen, Pokja Kebijakan dan Regulasi, serta Pokja Infrastruktur dan Teknologi Informasi Keuangan.

Baca Juga:
Saran Darmin Nasution, RUU KUP Diubah Jadi RUU Konsolidasi Perpajakan

Darmin menyatakan salah satu bagian dari program SNKI yang menjadi prioritas pemerintah adalah Sertifikasi Aset Rakyat. Menurutnya hal ini tidak serta merta hanya berurusan dengan tanah, tapi juga terkait dengan beberap hal lainnya.

"Alasan menggunakan terminologi Sertifikasi Aset Rakyat adalah karena ini bukan hanya soal tanah, tetapi kita juga akan menjangkau peternak, nelayan, dan lain-lain," pungkasnya

Di samping itu, pembahasan SNKI melalui rapat yang dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan pejabat Kementerian/Lembaga terkait termasuk dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%