KPP PERUSAHAAN MASUK BURSA

Percepat Pencairan Tunggakan Pajak, Penelusuran Aset Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Percepat Pencairan Tunggakan Pajak, Penelusuran Aset Digencarkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa mengerahkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk menangani permasalahan penagihan pajak yang tertunggak oleh wajib pajak.

KPP Perusahaan Masuk Bursa menyatakan JSPN akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) dalam rangka penagihan pajak aktif. KPP menilai tindakan tersebut cukup efektif guna percepatan pencairan tunggakan pajak.

“Dalam penelusuran aset wajib pajak atau penanggung pajak, JSPN KPP Perusahaan Masuk Bursa bekerja sama dengan Badan Pertanahan Negara, Bursa Efek Indonesia, kejaksaan, dan instansi lainnya di Jakarta,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Juru sita merilis surat teguran setelah lewat 7 hari dari saat jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Selanjutnya, apabila wajib pajak atau penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 21 hari setelah surat teguran diterbitkan, JSPN melakukan penagihan aktif dengan menerbitkan surat paksa. Adapun JSPN dapat menyita aset bergerak dan tidak bergerak.

Sementara itu, JSPN dari KPP Perusahaan Masuk Bursa Bambang Budiantoro menyebut KPP pernah menyita saham yang dimiliki penanggung pajak hingga proses penjualan saham untuk pelunasan utang pajak dengan dibantu oleh KSEI.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain sita saham, lanjutnya, JSPN KPP Perusahaan Masuk Bursa juga pernah menyita piutang dan aset yang sudah menjadi hak tanggungan di bank.

“Ini berkat kegiatan asset tracing,” tuturnya.

Pada 2022, realisasi pencairan tunggakan piutang pajak KPP Perusahaan Masuk Bursa mencapai Rp110,2 miliar atau setara dengan 116,57% dari target. Pada 2023, target penagihan pajak meningkat menjadi sejumlah Rp368 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“KPP terus melakukan asset tracing dan diharapkan realisasi pencairan penagihan pajak melebihi target,” ujar Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa Ardiyanto Basuki.

Penelusuran Aset sebelum Penyitaan

Sebagai informasi, JSPN melakukan penelusuran aset yang dimiliki oleh wajib pajak/penanggung pajak, baik orang pribadi maupun badan atau pihak lain yang terkait dengan utang pajak, sebelum melakukan penyitaan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui keterkaitan harta (aset) yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak. Oleh karena itu, tindakan ini memiliki peran dalam mengoptimalkan penagihan utang pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Surat paksa memiliki kekuatan eksekutorial seperti grosse akta dari putusan hakim dalam perkara perdata, yang tidak dapat dimintakan banding lagi pada hakim atau putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Untuk menyelesaikan surat paksa itu, penanggung pajak dapat menanggapinya dengan menyelesaikan atau memenuhi kewajiban pajak yang diminta sesuai dengan isi surat teguran.

Apabila merasa dan memiliki bukti bahwa tidak ada tanggungan atau sudah memenuhi kewajiban pajak dan masih mendapatkan surat tersebut, penanggung pajak harus segera melakukan klarifikasi ke KPP guna menghindari proses penagihan selanjutnya yaitu penyitaan dan penyanderaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra