KPP PRATAMA SAMARINDA ILIR

Percepat Pencairan Piutang Pajak, Ratusan WP Dipanggil Debt Collector

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Maret 2022 | 11:30 WIB
Percepat Pencairan Piutang Pajak, Ratusan WP Dipanggil Debt Collector

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – KPP Pratama Samarinda Ilir melakukan pemanggilan terhadap ratusan wajib pajak yang belum atau belum sepenuhnya menunaikan kewajiban perpajakannya. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pencairan tunggakan pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Samarinda Ilir Christina Erni Wuryandari mengatakan tim Tim Percepatan Pencairan Piutang Pajak (P4) memanggil penunggak pajak selama dua hari berturut-turut pada 25-26 Januari 2022.

"Pemanggilan wajib pajak ini merupakan salah satu program bulanan Tim P4 yaitu Dua Hari menjadi Debt Collector (DHDC). Sebanyak 138 penunggak pajak dengan total pembayaran tunggakan senilai Rp2,99 miliar selama kegiatan," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam pemanggilan tersebut, lanjut Erni, tim memberikan penjelasan mengenai jumlah tunggakan pajak yang masih harus dibayar dan tahapan tindakan penagihan yang akan dilakukan apabila wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Setelah mendapat konseling mengenai tunggakannya, penunggak pajak menandatangani berita acara komitmen pelunasan tunggakan pajak.

KPP menegaskan upaya persuasif terus dilakukan lantaran penanggung pajak masih dipercaya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak sebelum mekanisme tindakan penagihan aktif dijalankan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Merujuk pada Pasal 1 ayat 9 UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak.

Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dan memberitahukan surat paksa.

Penanggung pajak juga dapat dicegah agar tidak keluar negeri, disandera (gijzeling), hingga dilakukan penyitaan. Mengingat istilah yang dipakai adalah penanggung pajak maka konteks pihak yang disasar dalam penagihan lebih luas dari wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?