KPP PRATAMA SAMARINDA ILIR

Percepat Pencairan Piutang Pajak, Ratusan WP Dipanggil Debt Collector

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Maret 2022 | 11:30 WIB
Percepat Pencairan Piutang Pajak, Ratusan WP Dipanggil Debt Collector

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – KPP Pratama Samarinda Ilir melakukan pemanggilan terhadap ratusan wajib pajak yang belum atau belum sepenuhnya menunaikan kewajiban perpajakannya. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pencairan tunggakan pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Samarinda Ilir Christina Erni Wuryandari mengatakan tim Tim Percepatan Pencairan Piutang Pajak (P4) memanggil penunggak pajak selama dua hari berturut-turut pada 25-26 Januari 2022.

"Pemanggilan wajib pajak ini merupakan salah satu program bulanan Tim P4 yaitu Dua Hari menjadi Debt Collector (DHDC). Sebanyak 138 penunggak pajak dengan total pembayaran tunggakan senilai Rp2,99 miliar selama kegiatan," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Dalam pemanggilan tersebut, lanjut Erni, tim memberikan penjelasan mengenai jumlah tunggakan pajak yang masih harus dibayar dan tahapan tindakan penagihan yang akan dilakukan apabila wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Setelah mendapat konseling mengenai tunggakannya, penunggak pajak menandatangani berita acara komitmen pelunasan tunggakan pajak.

KPP menegaskan upaya persuasif terus dilakukan lantaran penanggung pajak masih dipercaya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak sebelum mekanisme tindakan penagihan aktif dijalankan.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Merujuk pada Pasal 1 ayat 9 UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak.

Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dan memberitahukan surat paksa.

Penanggung pajak juga dapat dicegah agar tidak keluar negeri, disandera (gijzeling), hingga dilakukan penyitaan. Mengingat istilah yang dipakai adalah penanggung pajak maka konteks pihak yang disasar dalam penagihan lebih luas dari wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi