PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Percepat Pemulihan Ekonomi, Menko Airlangga Beberkan Peranan APBN

Dian Kurniati | Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Percepat Pemulihan Ekonomi, Menko Airlangga Beberkan Peranan APBN

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan APBN akan tetap menjadi instrumen untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tren pemulihan harus dijaga meski dunia menghadapi ketidakpastian akibat perang Rusia-Ukraina. Di sisi lain, ada pula tantangan dari sisi kesehatan karena kemunculan beberapa subvarian baru Covid-19.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

"Oleh karena itu, pemerintah tetap melaksanakan PC-PEN. Ini realisasinya sudah 32,2%," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (2/7/2022).

Airlangga mengatakan APBN telah bekerja mendorong pemulihan ekonomi melalui berbagai belanja seperti bantuan sosial, subsidi, dan dukungan untuk dunia usaha. Dalam situasi pandemi, pemerintah juga mengalokasikan dana melalui program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).

Dia memaparkan realisasi PC-PEN hingga 22 Juli 2022 senilai Rp146,7 triliun atau 32,2% dari alokasi Rp455,62 triliun. Program tersebut terbagi dalam 3 klaster, yang terdiri atas penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pada klaster penanganan kesehatan, realisasinya Rp31,8 triliun atau 25,9% dari alokasi Rp122,54 triliun. Dana tersebut utamanya digunakan untuk perawatan pasien, insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan, serta penanganan Covid-19 melalui dana desa.

Kemudian, ada klaster perlindungan masyarakat yang terealisasi Rp63,7 triliun atau 41,1% dari alokasi Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Terakhir, realisasi untuk klaster penguatan pemulihan ekonomi tercatat Rp51,3 triliun atau 28,7% dari alokasi Rp178,32 triliun. Dana tersebut utamanya untuk program padat karya, pariwisata, pangan, subsidi bunga dan IJP UMKM, dan insentif perpajakan.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi misalnya diberikan berdasarkan PMK 114/2022. Beleid ini mengatur pemberian 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha yang diperpanjang hingga Desember 2022.

Ketiga insentif tersebut meliputi pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, serta PPN rumah DTP yang diatur dalam PMK 6/2022. Merujuk pada kedua PMK tersebut, pemberian insentif akan berakhir pada September 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP