PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Percepat Pemulihan Ekonomi, Menko Airlangga Beberkan Peranan APBN

Dian Kurniati | Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Percepat Pemulihan Ekonomi, Menko Airlangga Beberkan Peranan APBN

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan APBN akan tetap menjadi instrumen untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tren pemulihan harus dijaga meski dunia menghadapi ketidakpastian akibat perang Rusia-Ukraina. Di sisi lain, ada pula tantangan dari sisi kesehatan karena kemunculan beberapa subvarian baru Covid-19.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Oleh karena itu, pemerintah tetap melaksanakan PC-PEN. Ini realisasinya sudah 32,2%," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (2/7/2022).

Airlangga mengatakan APBN telah bekerja mendorong pemulihan ekonomi melalui berbagai belanja seperti bantuan sosial, subsidi, dan dukungan untuk dunia usaha. Dalam situasi pandemi, pemerintah juga mengalokasikan dana melalui program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).

Dia memaparkan realisasi PC-PEN hingga 22 Juli 2022 senilai Rp146,7 triliun atau 32,2% dari alokasi Rp455,62 triliun. Program tersebut terbagi dalam 3 klaster, yang terdiri atas penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Pada klaster penanganan kesehatan, realisasinya Rp31,8 triliun atau 25,9% dari alokasi Rp122,54 triliun. Dana tersebut utamanya digunakan untuk perawatan pasien, insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan, serta penanganan Covid-19 melalui dana desa.

Kemudian, ada klaster perlindungan masyarakat yang terealisasi Rp63,7 triliun atau 41,1% dari alokasi Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Terakhir, realisasi untuk klaster penguatan pemulihan ekonomi tercatat Rp51,3 triliun atau 28,7% dari alokasi Rp178,32 triliun. Dana tersebut utamanya untuk program padat karya, pariwisata, pangan, subsidi bunga dan IJP UMKM, dan insentif perpajakan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi misalnya diberikan berdasarkan PMK 114/2022. Beleid ini mengatur pemberian 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha yang diperpanjang hingga Desember 2022.

Ketiga insentif tersebut meliputi pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, serta PPN rumah DTP yang diatur dalam PMK 6/2022. Merujuk pada kedua PMK tersebut, pemberian insentif akan berakhir pada September 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra