PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

Perbedaan Pemahaman atas Peraturan Jadi Salah Satu Tantangan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Desember 2023 | 11:30 WIB
Perbedaan Pemahaman atas Peraturan Jadi Salah Satu Tantangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengungkap salah satu tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.

Dalam Laporan Tahunan DJP 2022 disebutkan salah satu tantangan yang dimaksud adalah potensi timbulnya perbedaan pemahaman atas peraturan perundang-undangan yang dapat berimplikasi pada terjadinya disparitas penanganan perkara pidana di bidang perpajakan.

“Penyelenggaraan pelatihan bersama antarinstitusi penegak hukum merupakan salah satu aksi nyata DJP membangun sinergi, hubungan positif, dan kesamaan pandangan antarpenegak hukum dalam penanganan perkara TPP (tindak pidana di bidang perpajakan),” tulis DJP, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Melalui kegiatan pelatihan bersama tersebut, disparitas penanganan perkara yang selama ini terjadi diharapkan dapat diminimalisasi. Selain itu, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mendorong upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak.

Pada tahun 2022, pelatihan bersama berhasil dilaksanakan dalam 5 gelombang dengan melibatkan para pemangku kepentingan, antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaaan Agung, Polri, dan pihak internal DJP.

“Kegiatan tersebut diikuti oleh 454 peserta yang memiliki tugas dan kewenangan dalam penanganan perkara TPP di lembaga masing-masing,” tulis DJP.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Kerja sama dengan aparat penegak hukum juga mendorong optimalisasi penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang TPP serta menemukan tersangkanya.

“Penyidikan TPP hanya dapat dilakukan oleh PPNS tertentu di DJP yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik TPP,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6