Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengungkap salah satu tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.
Dalam Laporan Tahunan DJP 2022 disebutkan salah satu tantangan yang dimaksud adalah potensi timbulnya perbedaan pemahaman atas peraturan perundang-undangan yang dapat berimplikasi pada terjadinya disparitas penanganan perkara pidana di bidang perpajakan.
“Penyelenggaraan pelatihan bersama antarinstitusi penegak hukum merupakan salah satu aksi nyata DJP membangun sinergi, hubungan positif, dan kesamaan pandangan antarpenegak hukum dalam penanganan perkara TPP (tindak pidana di bidang perpajakan),” tulis DJP, dikutip pada Minggu (17/12/2023).
Melalui kegiatan pelatihan bersama tersebut, disparitas penanganan perkara yang selama ini terjadi diharapkan dapat diminimalisasi. Selain itu, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mendorong upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak.
Pada tahun 2022, pelatihan bersama berhasil dilaksanakan dalam 5 gelombang dengan melibatkan para pemangku kepentingan, antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaaan Agung, Polri, dan pihak internal DJP.
“Kegiatan tersebut diikuti oleh 454 peserta yang memiliki tugas dan kewenangan dalam penanganan perkara TPP di lembaga masing-masing,” tulis DJP.
Kerja sama dengan aparat penegak hukum juga mendorong optimalisasi penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang TPP serta menemukan tersangkanya.
“Penyidikan TPP hanya dapat dilakukan oleh PPNS tertentu di DJP yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik TPP,” imbuh DJP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.