PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

Perbedaan Pemahaman atas Peraturan Jadi Salah Satu Tantangan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Desember 2023 | 11:30 WIB
Perbedaan Pemahaman atas Peraturan Jadi Salah Satu Tantangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengungkap salah satu tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.

Dalam Laporan Tahunan DJP 2022 disebutkan salah satu tantangan yang dimaksud adalah potensi timbulnya perbedaan pemahaman atas peraturan perundang-undangan yang dapat berimplikasi pada terjadinya disparitas penanganan perkara pidana di bidang perpajakan.

“Penyelenggaraan pelatihan bersama antarinstitusi penegak hukum merupakan salah satu aksi nyata DJP membangun sinergi, hubungan positif, dan kesamaan pandangan antarpenegak hukum dalam penanganan perkara TPP (tindak pidana di bidang perpajakan),” tulis DJP, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui kegiatan pelatihan bersama tersebut, disparitas penanganan perkara yang selama ini terjadi diharapkan dapat diminimalisasi. Selain itu, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mendorong upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak.

Pada tahun 2022, pelatihan bersama berhasil dilaksanakan dalam 5 gelombang dengan melibatkan para pemangku kepentingan, antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaaan Agung, Polri, dan pihak internal DJP.

“Kegiatan tersebut diikuti oleh 454 peserta yang memiliki tugas dan kewenangan dalam penanganan perkara TPP di lembaga masing-masing,” tulis DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kerja sama dengan aparat penegak hukum juga mendorong optimalisasi penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang TPP serta menemukan tersangkanya.

“Penyidikan TPP hanya dapat dilakukan oleh PPNS tertentu di DJP yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik TPP,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra