KESADARAN PAJAK

Perbaiki Masalah Fundamental, Inklusi Pajak Jadi Faktor Krusial

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 11:29 WIB
Perbaiki Masalah Fundamental, Inklusi Pajak Jadi Faktor Krusial

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam.

JAKARTA, DDTCNews – Inklusi pajak menjadi faktor krusial dalam mengurai berbagai permasalahan fundamental yang terjadi dalam sistem pajak nasional.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam dalam acara Gathering yang digelar oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) seluruh DKI Jakarta hari ini, Jumat (22/11/2019).

Dalam acara yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Pajak Bertutur 2019 ini, Darussalam mengatakan tenaga pendidik akan menjadi faktor kunci dalam mengurai permasalahan mendasar dalam aspek pajak di Indonesia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kita semua yang ada di sini dari perguruan tinggi memainkan peran sebagai agent of change dalam sistem pajak kita,” katanya di Auditorium Cakti Budhi Bhakti, Kantor Pusat DJP.

Menurutnya, ada tiga indikator utama yang menjadi masalah fundamental dalam sistem pajak saat ini. Pertama, masih rendahnya tax ratio. Tahun lalu, tax ratio Indonesia sebesar 11,5%, masih lebih rendah dari angka ideal – versi IMF – yang dapat menjamin pembangunan yang berkelanjutan sebesar 15%.

Kedua, masih besarnya tax gap. Berdasarkan riset dari Pessino dan Fenochietto, ada sekitar 57% potensi pajak di Indonesia yang belum bisa digali oleh otoritas. Hal ini menunjukkan masih cukup lebar ruang bagi Indonesia untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, masih rendahnya kepatuhan pajak. Darussalam menyebut pada saat ini, dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia, jumlah angkatan kerja mencapai 131 juta orang. Mirisnya, dari jumlah tersebut hanya 42 juta orang yang terdaftar di sistem administrasi pajak dengan memiliki NPWP.

Jika dilihat lebih detail, dari 42 juta WP terdaftar, hanya 17,6 juta yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) kepada otoritas. Sementara, jumlah WP yang menyampaikan SPT hanya 70,4% dari jumlah WP yang wajib menyampaikannya tersebut.

“Ini menjadi tugas kita bersama sebagai agent of change untuk secara bersama-sama angka tax ratio, perkecil tax gap, dan meningkatkan kepatuhan," paparnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk memperbaiki masalah fundamental pajak tersebut perlu adanya upaya menanamkan kesadaran pajak sejak dini. Sarana eduksi menjadi doktrin paling mendasar untuk menciptakan kepercayaan kepada otoritas.

Oleh karena itu, Managing Partner DDTC itu berpendapat kalangan pendidikan memainkan peran penting untuk menanamkan kesadaran pajak sejak dini. Upaya menanamkan kesadaran itu dimulai dari awal dengan terus konsisten mengedukasi masyarakat.

“Harus disiplin melakukan edukasi sejak dini mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Hal ini tidak bisa dilakukan DJP sendirian, semua pihak termasuk dunia pendidikan harus ikut terlibat dalam menanamkan inklusi pajak,” jelas Darussalam. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra