PERMENDAG 27/2024

Perbaiki Kebijakan Impor, Data Perdagangan Antarpulau Diintegrasikan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 November 2024 | 18:00 WIB
Perbaiki Kebijakan Impor, Data Perdagangan Antarpulau Diintegrasikan

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kontainer Bitung, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (19/11/2024). ANTARA FOTO/Yegar Sahaduta Mangiri/YU/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 27/2024 yang mengatur tentang perdagangan antarpulau. Beleid ini akan berlaku mulai 1 Februari 2025 dan menggantikan Permendag 92/2020.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan peraturan itu di antaranya bertujuan untuk menciptakan satu data perdagangan antarpulau yang komprehensif. Menurutnya, kebijakan itu dapat memperjelas data perdagangan nasional dan bisa menjadi dasar dalam perencanaan kebijakan impor yang tepat.

“Sehubungan dengan ini Kementerian Perdagangan telah merevisi Permendag 92/2020 tentang Perdagangan Antarpulau dan menerbitkan Permendag 27/2024 tentang Perdagangan Antarpulau,” jelas Budi dalam Sosialisasi Permendag 27/2024, dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Baca Juga:
BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Dalam kesempatan itu, Budi menjabarkan 4 tujuan diterbitkannya Permendag 7/2024. Pertama, menyempurnakan dan mengintegrasikan proses bisnis penyampaian daftar muatan atau manifest domestik yang kini telah diubah menjadi pelaporan pemberitahuan perdagangan antarpulau barang.

Kedua, menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau. Ketiga, menciptakan kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan pelaporan pemberitahuan perdagangan antarpulau barang (PAB).

Keempat, meningkatkan pengawasan khususnya untuk perdagangan antarpulau barang tertentu. Barang tertentu itu seperti barang hasil pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dan barang hasil sumber daya alam (SDA).

Baca Juga:
Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Budi menambahkan permendag tersebut juga disusun untuk mengamankan pasar dalam negeri. Sebab, PAB menyederhanakan proses pelaporan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan antarpulau. Untuk itu, Ia berharap pelaku usaha dapat memanfaatkannya dengan baik.

“Karena dengan adanya PAB ini akan menghilangkan duplikasi dan repetisi pelaporan yang selama ini dilakukan oleh pelaku usaha. PAB akan menjadi referensi penerbitan shipping instruction, warta keberangkatan kapal, dan penerbitan akses untuk masuk ke dalam area pelabuhan,” jelas Budi.

Pelaporan PAB, sambung Budi, menjadi kunci utama dalam percepatan implementasi nasional logistik ekosistem (NLE) Indonesia. Sebab, PAB membuat pemerintah memiliki informasi alur distribusi barang.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Informasi itu pada muaranya dapat membantu pemerintah dalam menyusun rencana serta pengawasan distribusi barang. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat guna mendorong perdagangan antarpulau serta pemerataan ekonomi antarwilayah.

Budi menyebut permendag tersebut juga terkait dengan kebijakan impor. Menurutnya, ketersediaan data bisa membantu pemerintah merencanakan impor sesuai dengan kebutuhan. Sebab, pemerintah mengetahui kebutuhan nasional suatu barang hingga jumlah ketersedian barang secara nasional.

“Jadi kalau datanya makin jelas jadi kita bisa merencanakan yang baik kebutuhan impor kita berapa. Jangan sampai karena kita tidak tahu mana yang minus mana yang surplus, tahunya yang dilihat hanya yang minus. Akhirnya kita menetapkan kalau perlu impor padahal banyak yang surplus,” pungkasnya.

Adapun Kementerian Perdagangan menggelar acara Sosialisasi Permendag 27/2024 pada Selasa (28/11/2024). Sosialisasi tersebut juga disiarkan melalui akun youtube resmi Kementerian Perdagangan. Untuk membaca Permendag 27/2024, Anda juga dapat mengaksesnya melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor