PERMENDAG 27/2024

Perbaiki Kebijakan Impor, Data Perdagangan Antarpulau Diintegrasikan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 November 2024 | 18:00 WIB
Perbaiki Kebijakan Impor, Data Perdagangan Antarpulau Diintegrasikan

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kontainer Bitung, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (19/11/2024). ANTARA FOTO/Yegar Sahaduta Mangiri/YU/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 27/2024 yang mengatur tentang perdagangan antarpulau. Beleid ini akan berlaku mulai 1 Februari 2025 dan menggantikan Permendag 92/2020.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan peraturan itu di antaranya bertujuan untuk menciptakan satu data perdagangan antarpulau yang komprehensif. Menurutnya, kebijakan itu dapat memperjelas data perdagangan nasional dan bisa menjadi dasar dalam perencanaan kebijakan impor yang tepat.

“Sehubungan dengan ini Kementerian Perdagangan telah merevisi Permendag 92/2020 tentang Perdagangan Antarpulau dan menerbitkan Permendag 27/2024 tentang Perdagangan Antarpulau,” jelas Budi dalam Sosialisasi Permendag 27/2024, dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Dalam kesempatan itu, Budi menjabarkan 4 tujuan diterbitkannya Permendag 7/2024. Pertama, menyempurnakan dan mengintegrasikan proses bisnis penyampaian daftar muatan atau manifest domestik yang kini telah diubah menjadi pelaporan pemberitahuan perdagangan antarpulau barang.

Kedua, menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau. Ketiga, menciptakan kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan pelaporan pemberitahuan perdagangan antarpulau barang (PAB).

Keempat, meningkatkan pengawasan khususnya untuk perdagangan antarpulau barang tertentu. Barang tertentu itu seperti barang hasil pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dan barang hasil sumber daya alam (SDA).

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Budi menambahkan permendag tersebut juga disusun untuk mengamankan pasar dalam negeri. Sebab, PAB menyederhanakan proses pelaporan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan antarpulau. Untuk itu, Ia berharap pelaku usaha dapat memanfaatkannya dengan baik.

“Karena dengan adanya PAB ini akan menghilangkan duplikasi dan repetisi pelaporan yang selama ini dilakukan oleh pelaku usaha. PAB akan menjadi referensi penerbitan shipping instruction, warta keberangkatan kapal, dan penerbitan akses untuk masuk ke dalam area pelabuhan,” jelas Budi.

Pelaporan PAB, sambung Budi, menjadi kunci utama dalam percepatan implementasi nasional logistik ekosistem (NLE) Indonesia. Sebab, PAB membuat pemerintah memiliki informasi alur distribusi barang.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Informasi itu pada muaranya dapat membantu pemerintah dalam menyusun rencana serta pengawasan distribusi barang. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat guna mendorong perdagangan antarpulau serta pemerataan ekonomi antarwilayah.

Budi menyebut permendag tersebut juga terkait dengan kebijakan impor. Menurutnya, ketersediaan data bisa membantu pemerintah merencanakan impor sesuai dengan kebutuhan. Sebab, pemerintah mengetahui kebutuhan nasional suatu barang hingga jumlah ketersedian barang secara nasional.

“Jadi kalau datanya makin jelas jadi kita bisa merencanakan yang baik kebutuhan impor kita berapa. Jangan sampai karena kita tidak tahu mana yang minus mana yang surplus, tahunya yang dilihat hanya yang minus. Akhirnya kita menetapkan kalau perlu impor padahal banyak yang surplus,” pungkasnya.

Adapun Kementerian Perdagangan menggelar acara Sosialisasi Permendag 27/2024 pada Selasa (28/11/2024). Sosialisasi tersebut juga disiarkan melalui akun youtube resmi Kementerian Perdagangan. Untuk membaca Permendag 27/2024, Anda juga dapat mengaksesnya melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?