BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Terbit, NIK dan NPWP 16 Digit Mulai Dipakai Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2022 | 08:00 WIB
Peraturan Terbit, NIK dan NPWP 16 Digit Mulai Dipakai Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Kebijakan itu masuk dalam PMK 112/2022 yang mulai berlaku pada 8 Juli 2022. Terbitnya PMK ini sebagai pelaksanaan ketentuan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk Indonesia dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

“Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia,” demikian penggalan ketentuan dalam PMK 112/2022.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

PMK ini juga mengatur penggunaan NPWP dengan format 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah terhitung sejak 14 Juli 2022. Adapun wajib pajak orang pribadi yang dimaksud termasuk wajib pajak warisan belum terbagi.

NIK dan NPWP 16 digit juga digunakan untuk kepentingan administrasi pihak lain selain Ditjen Pajak (DJP) yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Dirjen pajak mengaktivasi NIK dan memberikan NPWP 16 digit berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.

“NPWP [NIK atau NPWP 16 digit] … digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 112/2022.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Selain mengenai NIK sebagai NPWP orang pribadi, ada pula bahasan terkait dengan peluncuran aplikasi e-PHTB yang dapat digunakan notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Ada pula ulasan tentang penghapusan pengenaan bea keluar terhadap ekspor barang contoh berupa mineral.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemadanan Data NIK dan NPWP

Sesuai dengan Pasal 13 ayat PMK 112/2022, ketentuan mengenai pencantuman NPWP 15 digit dan terbit sebelum 1 Januari 2024 tetap berlaku. Selain itu, tidak diperlukan pembetulan ataupun penggantian atas ketentuan pencantuman NPWP dengan 15 digit tersebut.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan otoritas baru selesai melakukan pemadanan sekitar 19 juta NIK dan NPWP. Sebanyak 19 juta wajib pajak, yang sudah dilakukan pemadanan NIK dan NPWP, bisa menggunakan nomor KTP dalam melaksanakan urusan pajaknya masing-masing.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Ke depan akan terus kami lakukan penambahan [NIK dan NPWP yang dilakukan pemadanan] secara bertahap," ujar Suryo. Simak pula ‘Integrasi NIK-NPWP Dimulai, Masuk DJP Online Bisa Pakai Nomor KTP’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Implementasi Penuh Sejak 1 Januari 2024

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK 112/2022, terhitung sejak 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NIK dan NPWP 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP serta pihak lain.

Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. Kemudian, pihak lain penyelenggara layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP serta NPWP 16 digit dalam layanan tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Aplikasi e-PHTB untuk Notaris/PPAT

Notaris/PPAT sekarang sudah bisa melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) secara online. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan validasi SSP PPh PHTB melalui aplikasi e-PHTB oleh notaris/PPAT akan mempermudah proses validasi SSP yang selama ini sulit.

"Concern dari notaris, terlalu sulit meminta validasi di kantor pajak. Kadang-kadang banyak yang mau divalidasi. Ini bantuan yang kami berikan untuk mempermudah layanan ke masyarakat wajib pajak," ujar Suryo. (DDTCNews)

Penghapusan Bea Keluar Ekspor Barang Contoh Berupa Mineral

Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai pemungutan bea keluar mulai 22 Juli 2022. Kepala Seksi Ekspor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Eko Handrianto mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 106/2022 yang mencabut PMK 214/2008 s.t.d.t.d PMK 86/2016.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Salah satu perubahannya, pemerintah melakukan penghapusan pengenaan bea keluar terhadap ekspor barang contoh berupa mineral. “Berdasarkan pembahasan kajian yang kami lakukan, ini kita kembalikan ke PP 55/2008 bahwa semua barang contoh dikecualikan dari pengenaan bea keluar," katanya. (DDTCNews)

RPMK Konsultan Kepabeanan

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan meminta masukan dari publik atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Konsultan Kepabeanan. Masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan atas RPMK tersebut dapat menyampaikannya kepada PPKM melalui email [email protected].

"Penerimaan masukan dan tanggapan atas draf akan dibuka sampai dengan tanggal 22 Juli 2022," tulis PPPK dalam Pengumuman Nomor PENG-11/PPPK/2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Portal DJP Versi Bahasa Inggris

Portal pajak.go.id kini bisa diakses dalam dwibahasa. Wajib pajak bisa menggunakan layanan perpajakan di dalamnya dengan menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. Beragam transaksi pajak pada DJP Online juga bisa diakses dengan kedua bahasa tersebut.

Pembaruan bahasa ini merupakan bagian dari peluncuran integrasi penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi. Melalui kebijakan ini, wajib pajak bisa login ke dalam DJP Online memakai nomor KTP miliknya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus