BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Terbit, NIK dan NPWP 16 Digit Mulai Dipakai Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2022 | 08:00 WIB
Peraturan Terbit, NIK dan NPWP 16 Digit Mulai Dipakai Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Kebijakan itu masuk dalam PMK 112/2022 yang mulai berlaku pada 8 Juli 2022. Terbitnya PMK ini sebagai pelaksanaan ketentuan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk Indonesia dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

“Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia,” demikian penggalan ketentuan dalam PMK 112/2022.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

PMK ini juga mengatur penggunaan NPWP dengan format 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah terhitung sejak 14 Juli 2022. Adapun wajib pajak orang pribadi yang dimaksud termasuk wajib pajak warisan belum terbagi.

NIK dan NPWP 16 digit juga digunakan untuk kepentingan administrasi pihak lain selain Ditjen Pajak (DJP) yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Dirjen pajak mengaktivasi NIK dan memberikan NPWP 16 digit berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.

“NPWP [NIK atau NPWP 16 digit] … digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 112/2022.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain mengenai NIK sebagai NPWP orang pribadi, ada pula bahasan terkait dengan peluncuran aplikasi e-PHTB yang dapat digunakan notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Ada pula ulasan tentang penghapusan pengenaan bea keluar terhadap ekspor barang contoh berupa mineral.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemadanan Data NIK dan NPWP

Sesuai dengan Pasal 13 ayat PMK 112/2022, ketentuan mengenai pencantuman NPWP 15 digit dan terbit sebelum 1 Januari 2024 tetap berlaku. Selain itu, tidak diperlukan pembetulan ataupun penggantian atas ketentuan pencantuman NPWP dengan 15 digit tersebut.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan otoritas baru selesai melakukan pemadanan sekitar 19 juta NIK dan NPWP. Sebanyak 19 juta wajib pajak, yang sudah dilakukan pemadanan NIK dan NPWP, bisa menggunakan nomor KTP dalam melaksanakan urusan pajaknya masing-masing.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Ke depan akan terus kami lakukan penambahan [NIK dan NPWP yang dilakukan pemadanan] secara bertahap," ujar Suryo. Simak pula ‘Integrasi NIK-NPWP Dimulai, Masuk DJP Online Bisa Pakai Nomor KTP’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Implementasi Penuh Sejak 1 Januari 2024

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK 112/2022, terhitung sejak 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NIK dan NPWP 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP serta pihak lain.

Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. Kemudian, pihak lain penyelenggara layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP serta NPWP 16 digit dalam layanan tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Aplikasi e-PHTB untuk Notaris/PPAT

Notaris/PPAT sekarang sudah bisa melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) secara online. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan validasi SSP PPh PHTB melalui aplikasi e-PHTB oleh notaris/PPAT akan mempermudah proses validasi SSP yang selama ini sulit.

"Concern dari notaris, terlalu sulit meminta validasi di kantor pajak. Kadang-kadang banyak yang mau divalidasi. Ini bantuan yang kami berikan untuk mempermudah layanan ke masyarakat wajib pajak," ujar Suryo. (DDTCNews)

Penghapusan Bea Keluar Ekspor Barang Contoh Berupa Mineral

Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai pemungutan bea keluar mulai 22 Juli 2022. Kepala Seksi Ekspor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Eko Handrianto mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 106/2022 yang mencabut PMK 214/2008 s.t.d.t.d PMK 86/2016.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Salah satu perubahannya, pemerintah melakukan penghapusan pengenaan bea keluar terhadap ekspor barang contoh berupa mineral. “Berdasarkan pembahasan kajian yang kami lakukan, ini kita kembalikan ke PP 55/2008 bahwa semua barang contoh dikecualikan dari pengenaan bea keluar," katanya. (DDTCNews)

RPMK Konsultan Kepabeanan

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan meminta masukan dari publik atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Konsultan Kepabeanan. Masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan atas RPMK tersebut dapat menyampaikannya kepada PPKM melalui email [email protected].

"Penerimaan masukan dan tanggapan atas draf akan dibuka sampai dengan tanggal 22 Juli 2022," tulis PPPK dalam Pengumuman Nomor PENG-11/PPPK/2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Portal DJP Versi Bahasa Inggris

Portal pajak.go.id kini bisa diakses dalam dwibahasa. Wajib pajak bisa menggunakan layanan perpajakan di dalamnya dengan menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. Beragam transaksi pajak pada DJP Online juga bisa diakses dengan kedua bahasa tersebut.

Pembaruan bahasa ini merupakan bagian dari peluncuran integrasi penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi. Melalui kebijakan ini, wajib pajak bisa login ke dalam DJP Online memakai nomor KTP miliknya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN